NUSANTARAPOLITIK

Tiga Paslon Independen Tidak Ikuti Pleno Rekapitulasi, Ketua KPU Fakfak: Pleno Tetap Jalan dan Sah

×

Tiga Paslon Independen Tidak Ikuti Pleno Rekapitulasi, Ketua KPU Fakfak: Pleno Tetap Jalan dan Sah

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa dan Anggota didampingi PLT sekretaris KPU Ochen Wairoy

Reporter: Mokshen Rumeu

FAKFAK,Mattanews.co – Komisi pemilihan Umum (KPU) Fakfak menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dengan menghadirkan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) pada 17 distrik dikabupaten Fakfak serta dihadiri Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu. Selasa (21/7/2020).

Rapat pleno rekapitulasi yang dilaksanakan tersebut, tidak dihadiri oleh tiga pasangan calon (Paslon) perseorangan pada pilkada fakfak 2020 yakni, Paslon Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (Utayo), Rahim Fatamasya-Jeferson Jemy Liunsanda (Raja) dan paslon Donatus Nimbitkendik-Mustaghfirin (Doamu).

Ketua KPU Dihuru Dekry Radjaloa mengungkapkan dengan tidak hadirnya tiga Paslon Independen tersebut dalam rapat pleno rekapitulasi, KPU tetap melaksanakan pleno dan itu sah.

“Mekanismenya diatur dalam undang-undang no 7 tahun 2017,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan Dihuru Dekry Radjaloa, alasan yang disampaikan tiga Paslon independen sehingga tidak untuk mengikuti rapat pleno adalah meminta KPU agar membijaki dalam memberikan waktu untuk melakukan verifkasi ulang terhadap masa pendukungnya yang tidak ditemukan dalam verifikasi faktual (verfak).

Selain itu itu juga meminta kepada KPU untuk memasukan 7000 dukungan yang dinyatakan Tidak memenuhi syarat (TMS) agar dapat memenuhi syarat (MS).

“Pada prinsipnya kita KPU tidak bisa untuk menerima apa yang disampaikan, karena hal demikian tidak sesuai dengan aturan,” ujar Ketua KPU Dihuru Dekry Radjaloa.

Dikatakan, rapat pleno rekapitulasi yang dihadiri oleh Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu dapat berjalan lancar hingga penetapan dan penandatanganan berita acara.

“Tadi kita juga sudah serahkan berita acara hasil rekapan Verfak Paslon perseorangan kepada Bawaslu,” pintanya.

“Sesuai jadwal dan tahapan, besok kita akan umumkan hasil rekapan yang sudah dipleno,” sambung Dihuru.

Editor: Fly