Tim Gabungan KLHK Tangkap Pelaku Penjual Tubuh Macan Dahan di Jambi

Kerangka tubuh Macan Dahan yang diperjualbelikan oleh dua orang pelaku di Jambi yang berhasil digagalkan oleh tim gabungan KLHK (Dok. KLHK / Mattanews.co)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAMBI – Perdagangan tubuh satwa dilindungi di Jambi, akhirnya dibongkar oleh tim gabungan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Taman Nasional (TN) Berbak Sembilang dan Polda Jambi.

Tim gabungan tersebut menangkap dua orang pelaku yaitu SY dan DP, yang terbukti menjual bagian tubuh satwa dilindungi pada hari Sabtu (6/2/2021).

Transaksi jual beli tubuh satwa dilindungi, diketahui akan dilakukan di Jalan Marsda Abdurahman Saleh Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan. Tim Operasi menahan SY dan DP di Mako SPORC Brigade Harimau di Jambi.

Tim gabungan tersebut mengamankan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi, berupa kulit macan dahan utuh berserta tulang belulangnya.

Berdasarkan keterangan SY dan DP, bagian tubuh satwa dilindungi itu akan dijual di Paal Merah Kota Jambi.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono mengapreasiasi dan terima kasih kepada masyarakat, yang sudah menginformasikan adanya perdagangan satwa dilindungi di perbatasan Sumsel dan Jambi.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait