HEADLINE

Tim Gaspol Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Ringkus Dua Pelaku Begal

×

Tim Gaspol Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Ringkus Dua Pelaku Begal

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, LUBUKLINGGAU – Dua orang begal motor yang sudah beberapa kali beraksi. Berhasil di tangkap Tim Gaspol Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Minggu (26/12). Dua tersangka tersebut yakni,  Rahmad Rendra (20) warga Jalan Penganyoman 1 RT 1 Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II, dan Soni Apriyansyah (22) warga Jalan Garuda RT 4 Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Rahmat Rendra ditangkap sekitar pukul 16.00 Wib di saat melintas di depan RS Hapsari Medika Jalan Pengayoman II Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II.Sementara Soni ditangkap di rumah kontrakanya di Lubuk Aman, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Fahrizal Alamsyah didampingi Kanit Reskrim Aiptu Paisal menjelaskan,” sementara terdata Rahmat Rendra terlibat dua kasus begal, sementara Soni satu kasus. “Rendra ada yang beraksi sendiri, juga ada beraksi bersama Soni,”katanya.

Salah satu kasusnya, adalah merampok anak anggota Polres Lubuklinggau, pada Selasa, 7 Desember 2021  sekitar pukul 12.00 WIB. Korbannya Singgih Wiranahta (14) dan Hafidj (14). Awalnya korban Singgih dan Hafidj, sedang main bersama teman-temannya di GOR Megang. Kemudian datang tersangka Rahmad Rendra dan Soni Apriyansyah.

Keduanya berpura pura minta diantar ke rumah sakit dikarenakan orang tua mereka sakit. Karena iba, kedua korban pun mengantarkan. Korban Singgih  mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon membonceng Soni,  sedangkan Hafidj mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT membonceng Rahmat Rendra.

Di jalan, kata dia, mereka meminta diantarkan ke arah Jalan Depati Said, kemudian ke Masjid Baitul Rohim Kelurahan Lubuklinggau Ilir. Namun begitu sampai di halaman masjid, kedua tersangka menodongkan senjata tajam ke kedua korban. Hingga kedua korban pasrah menyerahkan sepeda motornya.

Selain, pada Selasa, 21 Desember 2021 sekira pukul 20.00 WIB, tersangka Rahmad Rendra menodong ojek bernama Muhammad Amin, warga Jalana Patimura Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Penodongan terjadi di Jalan Dayang Torek Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Barat II,  tpatnya di depan perumahan Grand City. “Tersangka Rendra berpura-pura meminta diantar ke Orgen Tunggal Yoga 2000. Pada saat di tempat sepi tersangka menodong korban menggunakan pisau,” tutupnya.