Reporter : Muhamad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Tim Opsnal Unit 1 Pidum/Jahtanras Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (Togel).
Pelaku ditangkap di warung frend yang berada Dusun I Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (03/02/2020).
Adapun Pelaku togel yang diamankan adalah Zutrisna Isbanda alias Andi Frend (46) warga Dusun I Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari Pelaku tim berhasil menyita barang bukti berupa, uang Rp. 190.000 (seratus sembilan puluh ribu rupiah, 1 (satu) unit hp merek strawberry warna putih dan 1 (satu) lembar potongan kertas bertuliskan angka tebakan.
Demikian diterangkan Kapolres Sergai, AKBP R. Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno kepada Mattanews.co, Selasa (04/02/2020).
Dijelaskan Kapolres, sesuai dengan informasi yang didapat dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwasanya di Dusun I Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan, Sergai adanya permainan judi jenis Togel.
Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal unit I Pidum (Jahtanras) dibawah pimpinan Katim 1 AIPTU Syaiful Hardi langsung cek kebenaran informasi tersebut, lalu Katim beserta anggota langsung menuju TKP yang diduga tempat permainan judi jenis togel, ternyata pelaku sedang menunggu para pemasang di sebuah warung milik pelaku yang berada di dusun I Desa Citaman Jernih.
“Berawal dari pengintain team opsnal langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku dan team opsnal berhasil meringkus pelaku dan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Sergai beserta barang bukti yang digunakan pelaku untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Editor : Anang