“Dalam pelaksanaan harmonisasi perlu memperhatikan aspek-aspek antara lain Pancasila, UUD 1945, Asas Hukum, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” terangnya.
Zainul menambahkan bahwa sebelumnya pengharmonisasian yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan Bapemperda, kini sesuai amanat yang tertuang pada UU No.13 Tahun 2022 Pasal 58, kewenangan tersebut menjadi tupoksi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Zainul berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana mediasi awal dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Daerah.
“Khususnya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin yang berpihak kepada masyarakat, Ramah Hak Asasi Manusia dan berdampak manfaat,” tutupnya.(*)