Tim Satreskrim Polres Kapuas Hulu Sudah Melaksanakan Olah TKP Terhadap Kebakaran Satu Unit Gudang Pertanian di Nanga Suruk


oleh
Penulis: Bayu Hary Widodo
Editor: Riki Okta Putra
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terhadap peristiwa terbakarnya 1 (Satu) Unit Bangunan / Gudang yang dijadikan tempat penyimpanan Alat-alat Pertanian / Perkebunan dan Suku Cadang Mobil (Dok: Satreskrim)

MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terhadap peristiwa terbakarnya 1 (Satu) Unit Bangunan / Gudang yang dijadikan tempat penyimpanan Alat-alat Pertanian / Perkebunan dan Suku Cadang Mobil Dump Truck milik Mahput Tamami Bin Tukimin (Pak De) yang di sewakan kepada Helmi Bin Salim beralamatkan di Dusun Simpang Empat, Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni, SH.,M.A.P mendampingi langsung tim Satreskrim Polres Kapuas yang melaksanakan olah TKP pada hari Sabtu (25/2/2023) Pukul 11.30 WIB.

“Olah TKP di fokuskan pada Mesin Robin yang di duga sumber mulanya api. Dimana bangunan / gudang tersebut terbuat dari bahan rangka bangunan berbahan Kayu, tiang bangunan dari bahan Kayu, dinding bangunan dari seng, lantai bangunan dari tanah dan atap bangunan dari seng,” papar AKP Joni. Minggu (26/2) malam.

Adapun ukuran bangunan / gudang yakni panjang bangunan sekitar 9 Meter, dengan lebar bangunan kurang lebih 21 Meter. Bangunan tersebut telah berdiri sekitar 4 (Empat) Tahun. Bangunan tersebut dialiri listrik 450 kWh dengan kapasitas pemakaian 2 (Dua) buah bohlam dan
1 (Satu) unit mesin penyedot Air.

“Berdasarkan keterangan saksi sebelum menghidupkan mesin robin, saksi mengisi mesin robin dengan minyak pertalite pada saat mesin robin akan di hidupkan terlihat percikan api yang keluar dari busi mesin robin dan kemudian menyambar tetesan minyak pada tanki mesin robin kemudian api menyambar lagi ke dirigen 20 Liter yang berisi sisa pertalite,” ungkap Joni.

Peristiwa kebakaran 1 (satu) unit bangunan / gudang yang dijadikan tempat penyimpanan alat-alat pertanian / perkebunan dan suku cadang mobil Dump Truck milik Mahput Tamami Bin Tukimin (Pak De) yang di sewakan kepada Helmi Bin Salim yang beralamatkan di Dusun Simpang Empat, Desa Nanga Suruk, Kec. Bunut Hulu, Kab. Kapuas Hulu itu terjadi pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

Untuk petugas yang melaksanakan olah Tempat Kejadian Pekara (TKP) diantaranya Aipda Bambang Suryanto; (P.S Kaur Ident) Briptu Zakarias Ora Geru; (Ba Ident)

Kemudian Ipda Shofarudin. A; (PLH Kapolsek Bunut Hulu), Aipda Res Sri Winarno (Kanit Sek Bunut Hulu), Aipda Adi Suprapdi (Ps. Kanit Lidik), Aipda Hendra Wijaya; (Ps. Kanit Tipidum Res KH), Bripka Agus Limaran; (Ba Reskrim) Bripda Albertus Altim. (Ba Reskrim)

Pada saat petugas datang kondisi cuaca dalam keadaan mendung berawan. (*)

 

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :