Tim Satreskrim Polres Kapuas Hulu Sudah Melaksanakan Olah TKP Terhadap Kebakaran Satu Unit Gudang Pertanian di Nanga Suruk

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terhadap peristiwa terbakarnya 1 (Satu) Unit Bangunan / Gudang yang dijadikan tempat penyimpanan Alat-alat Pertanian / Perkebunan dan Suku Cadang Mobil (Dok: Satreskrim)

MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terhadap peristiwa terbakarnya 1 (Satu) Unit Bangunan / Gudang yang dijadikan tempat penyimpanan Alat-alat Pertanian / Perkebunan dan Suku Cadang Mobil Dump Truck milik Mahput Tamami Bin Tukimin (Pak De) yang di sewakan kepada Helmi Bin Salim beralamatkan di Dusun Simpang Empat, Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni, SH.,M.A.P mendampingi langsung tim Satreskrim Polres Kapuas yang melaksanakan olah TKP pada hari Sabtu (25/2/2023) Pukul 11.30 WIB.

“Olah TKP di fokuskan pada Mesin Robin yang di duga sumber mulanya api. Dimana bangunan / gudang tersebut terbuat dari bahan rangka bangunan berbahan Kayu, tiang bangunan dari bahan Kayu, dinding bangunan dari seng, lantai bangunan dari tanah dan atap bangunan dari seng,” papar AKP Joni. Minggu (26/2) malam.

Adapun ukuran bangunan / gudang yakni panjang bangunan sekitar 9 Meter, dengan lebar bangunan kurang lebih 21 Meter. Bangunan tersebut telah berdiri sekitar 4 (Empat) Tahun. Bangunan tersebut dialiri listrik 450 kWh dengan kapasitas pemakaian 2 (Dua) buah bohlam dan
1 (Satu) unit mesin penyedot Air.

Bagikan :

Pos terkait