Tim Tabur Kejari Sergai Tangkap Buronan Kasus Pencabulan 

MATTANEWS.CO, SERGAI – Tim Tabur Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai berhasil ringkus DPO terpidana kasus pencabulan anak sendiri bernama Johan Wijaya (38) alias Johan.

Johan ditangkap dari tempat persembunyiannya, Senin (21/11/2022) kemarin, di Jalan Bugis, Kecamatan Medan Area, Medan.

“Johan Wijaya ditangkap oleh Tim Tabur (tangkap buronan) Sergai,” ujar Kasi Pidum Dedy Saragih, di konferensi pers, di Aula Adhyaksa Kantor Kejari di Sei Rampah.

Dedy menyebut, tim berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan, meskipun terpidana sempat keluar dari pintu belakang kediaman orangtuanya, dengan alasan hendak membeli rokok.

“Namun berkat kesigapan tim terpidana tak sempat lari. Penangkapan disaksikan Kepling I Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Ibu Ermina Kaban,” ucapnya.

Sebelum diserahkan ke Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, kondisi kesehatan Johan Wijaya diperiksa lebih dulu oleh tim medis RSUD Sultan Sulaiman, guna mencegah penularan Covid-19 di dalam Lapas.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Johan Wijaya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan subsider 2 bulan kurungan penjara, Kasipidum Dedy Saragih.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait