Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Tangkap Dani Terpidana Buron Selama 3 Tahun

×

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Tangkap Dani Terpidana Buron Selama 3 Tahun

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel berhasil mengamankan dan menangkap terpidana yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 tahun, atas nama Dani Lamiza Bin Aman, sekitar pukul 14.25 WIB, Jum’at (21/01/2022).

Dani terpidana yang telah buron selama tiga tahun terhitung buron sejak tahun 2018 dan akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Sumsel ditempat persembunyiannya di Perumahan Cahaya Abadi 1 Kampung Serang, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sematang Borang, saat hendak keluar mencari pekerjaan.

Terpidana Dani diamankan karena telah bersalah melakukan tindak pidana kelalaian saat mengemudikan kendaraan pada tahun 2018 yang lalu.

Terpidana kabur sebelum putusan pengadilan, Dani sempat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, dimana Dani disangkakan dalam pasal 310 ayat (1) UU RI no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

Dalam petikannya pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaiman bunyi putusan no. B-638/Pid.sus/2018/PN.SKY, dalam Perkara Tindak Pidana pasal 310 ayat (1) UU. RI No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, UU. No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Dengan demikian telah menyatakan terpidana Deni Lamazi Bin Aman dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 4 bulan yg karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan.

Sementara itu Moch Radyan SH.MH selaku KasiPenkum mengatakan, terpidana Dani ini kasusnya telah diputus pada tahun 2018 di PN Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, sejak saat itu Dani tidak ada itikad baik untuk menjalani hukuman.

“Ini perkara Kejaksaan Negeri Banyuasin dan pihak Kejari Banyuasin meminta bantuan kepada Kejati Sumsel, selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel memerintahkan kepada Tim Tabur untuk mencari keberadaan terpidana dan untuk selanjutnya terpidana berhasil diamankan dan di eksekusi,” jelas KasiPenkum Kejati Sumsel itu.

Terpidana Dani ini diputus selama 4 bulan karena telah melanggar pasal 310 ayat (1) UU RI no.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari terpidana.

“Untuk selanjutnya terpidana kita serahkan ke Kejari Banyuasin dan akan menjalani hukuman sesuai dengan putusan no.B 638/Pid.Sus/2018/PN.SKY, terpidana sendiri akan menjalani putusan penetapan yang telah ditentukan yaitu pidana penjara selama 4 bulan,” tegas Radyan.