Tim Yuridis Penggerak Reformasi Pelayanan Agraria

Lalu ketiga, profesional mediator. Untuk mediasi penyelesaian permasalahan pertanahan, dilanjutkan Dedy, ditangani mediator bersertifikat yang sudah terakreditasi oleh Mahkamah Agung RI. Dengan profesional mediator dapat memberikan kepercayaan penuh pada pihak berselisih serta menjamin transparansi dengan pengambilan keputusan bersifat musyawarah dan objektif.

“Dalam tahapan ini, tim yuridis persiapkan berkas-berkas pendukung jalannya mediasi seperti surat undangan, daftar hadir, bahan rapat serta jalannya mediasi dicatat oleh tim yuridis dalam bentuk notulensi. Sedangkan tahapan inovasi keempat, yakni peninjauan lapangan berteknologi,” ungkap Dedy.

Dalam peninjauan lapangan yang dilengkapi dengan teknologi tinggi didalam melakukan pengukuran, sambung Dedy, tim yuridis dibantu oleh 2 tim yaitu tim surveyor dan areal mapping pilot, bertugas melakukan pengukuran juga pengambilan titik koordinat menggunakan GPS serta pengambilan gambar dari udara menggunakan drone.

“Dengan teknologi baik dapat menghasilkan hasil pengukuran yang presisi, akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Tahapan inovasi kelima, modernisasi pengolahan data, yaitu pengolahan data modern dengan menggunakan perangkat memadai dibantu beberapa aplikasi sebagai pendukung dalam menghasilkan data lengkap dari peninjauan lapangan,” tutur dia.

Bagikan :

Pos terkait