Tindak Tegas Pelaku Judi, Polres Prabumulih Tahan Sadek Dadu Kuncang

Dalam pers rilis Wakapolres menjelaskannpasal yang kita kenakan kepada Sandek yakni pasal 303, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Lanjutnya, ini sesuai instruksi bapak kapolri untuk menindak habis perjudian dalam bentuk apapun.

“Kami dari Polres Prabumulih akan terus menindaklanjuti apalagi ada laporan dari masyarakat maupun dari siapapun, yang terpenting laporan tidak hoax,” tandas Ikrar Kotawari.

Informasi lain, beberapa orang pemain dadu tidak dilakukan penahanan namun dikenakan wajib lapor karena ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Bagikan :

Pos terkait