Dua jenis PBB yang dibahas yakni PBB-P2 yang meliputi bumi dan bangunan di wilayah perkotaan dan pedesaan, misalnya rumah, apartemen, rumah susun, hotel, pabrik, tanah kosong, dan sawah. Adapun objek PBB-P3 adalah perkebunan, perhutanan, pertambangan dan sektor lainnya.
Tingkatkan PAD PBB Batanghari, DPRD Gelar Rapat Bersama SKPD
Pos terkait
Disporapar Kota Malang Dukung Timnas U-23 Dengan Menggelar Nobar di Stadion Gajayana
Pers Rilis DPD NasDem Buka Pendaftaran Bacalon Pilkada Tanah Datar
Nobar Bersama Pj Wali Kota Palembang, Ribuan Warga Padati BKB
Ambil Formulir Sendiri, Heri Amalindo Siap Tarung di Pilgub Sumsel
Penembak Perempuan di Pengkadan Kapuas Hulu Terancam Hukuman Mati
Kapal Tagbuot Kutama 99 Tabrak Jembatan Pulau Telo Kapuas, Ini Kata Bupati
Kooperatif, Meski Ditetapkan Tersangka, Aiptu FN Tidak Ditahan