MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG– Sebagai wujud meningkatkan pelayanan terhadap para muzakki atau munfiq dalam pengumpulan zakat dan infaq, Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Kualasimpang lakukan Momerandum Of Understanding (Mou) atau nota kesepakatan bersama, Selasa (25/1/2022).
Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang, Mulkan Tarida Tua Tampubolon S.Pd.I.,LC.,MH.I mengatakan, dengan adanya nota kesepakatan ini dapat mempermudah para muzakki atau munfiq dalam memberikan zakat dan infaq melalui Via rek BMK dan QRis BMK nantinya.
“Nota kesepakatan ini juga, tertuang dalam qanun Aceh nomor 10 tahun 2018 tentang baitul mal dan Peraturan Bupati Aceh Tamiang nomor 7 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata cara kerja baitul mal Aceh Tamiang terkait wewenang untuk membuat perjanjian kerjasama dalam pengelolaan zakat dan infaq,”ucapnya.
Mulkan juga menambahkan, dalam nota kesepakatan tersebut juga, Baitul Mal Kabupaten langsung bertindak sebagai pihak pertama dan pihak kedua mewakili pihak PT. Bank Syariah Indonesia ditanda tangani oleh atasnama M. Haris Wibowo.