Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

Tingkatkan Pengetahuan, Korem 044/Gapo Gelar Penyuluhan Hukum

×

Tingkatkan Pengetahuan, Korem 044/Gapo Gelar Penyuluhan Hukum

Sebarkan artikel ini
Reporter : Reza Fajri/Rilis
PALEMBANG, Mattanews.co – Komandan Korem 044/Gapo Kolonel Inf Iman Budiman, S.E. yang diwakili oleh Kepala Seksi Personel (Kasipers) Letkol Inf Prabowo membuka pelaksanaan penyuluhan hukum program kerja TA 2018 yang diselenggarakan oleh Hukum Komando Daerah Militer (Kumdam) II/Sriwijaya, dan diikuti oleh ratusan personel Korem 044/Gapo bertempat di Balai Prajurit Markas Korem 044/Gapo, Senin (17/09/2018).
Dalam sambutannya, Letkol Inf Prabowo menyampaikan, penyuluhan hukum ini merupakan program kerja dari Komando Atas sebagai penyegaran tentang segala ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan militer. Dengan mengetahui ketentuan hukumnya maka diharapkan personel berpikir seribu kali untuk melakukan pelanggaran karena akan merugikan diri dan keluarga serta satuan. Bagi para pejabat yang membidangi, diharapkan apabila ada permasalahan anggota agar segera diselesaikan. “Semoga penyuluhan hukum ini dapat memberikan kontribusi positif bagi satuan sehingga dapat meminimalisir adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” kata Kasipers.
Penyuluhan hukum disampaikan oleh Anlak Hukum Golongan VII Kumdam II/Sriwijaya Kapten Chk Syarifuddin, S.H. dengan materi penyuluhan tentang Sanksi administrasi bagi militer di lingkungan TNI AD yang melakukan pelanggaran yang tertuang dalam Keputusan Kasad No. Kep/75/I/2016. “Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta keseragaman dalam penyelesaian perkara hukum, sehingga dapat dirasakan keadilan dan kepastian hukum terhadap pelanggarnya,” terang Kapten Chk Syarifuddin.
Dalam penyuluhannya, Kapten Chk Syarifuddin, S.H. menyampaikan tentang pemberian sanksi administrasi yang didasarkan pada azas, golongan pelanggaran dan jenis sanksi yang diberikan serta penerapannya. Selain itu disampaikan juga tentang prosedur dan bahan administrasi yang diperlukan.
Selain materi Sanksi administrasi bagi militer, Tim penyuluh dari Kumdam II/Sriwijaya ini juga menyampaikan tentang materi yang berkaitan dengan kasus yang menonjol diwilayah Kodam II/Sriwijaya diantaranya terkait dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Pasal 87 KUHPM tentang Desersi dan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tips agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba adalah dengan berani menolak tawaran untuk memakai narkoba, atasi masalah dengan cara benar, pahami diri anda, pelihara ketahanan fisik dan mental, kembangkan potensi diri, latihan fisik dengan berolahraga, isi kegiatan positif, perbanyak membaca untuk menambah wawasan, tingkatkan keimanan dan ketaqwaan serta hindari pergaulan bebas,” terang Kapten Syarifuddin.

Editor : Anang/Rilis