Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

TNI Dilibatkan Dalam Penanganan Covid-19, Begini Penjelasan Istana

×

TNI Dilibatkan Dalam Penanganan Covid-19, Begini Penjelasan Istana

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) menuai pro dan kontra di khalayak publik.

Pelibatan TNI sendiri tertuang dalam Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menjelaskan alasan TNI dilibatkan dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan di tengah situasi pandemi Virus Corona (Covid-19). Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 4 Agustus 2020.

Dini mengatakan keterlibatan TNI diperlukan mengingat situasi pandemi Virus Corona (Covid-19) adalah suatu hal luar biasa dan sudah ditetapkan oleh Jokowi sebagai bencana nasional dalam Keputusan Presiden (Keppres). Dia menuturkan bahwa tugas TNI bukan hanya terkait pertahanan.

“Berdasarkan UU tentang TNI, tugas TNI tidak hanya melulu terkait pertahanan perang/operasi militer, tapi juga bertugas sebagai pemulih, bekerjasama dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk memulihkan kondisi keamanan negara, termasuk pemulihan akibat bencana,” jelas Dini kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).

Dalam Inpers itu, Panglima TNI diminta memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan TNI untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat. TNI juga diminta bekerja sama dengan Polri dan instansi lain menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Selain itu, TNI melakukan pembinaan kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Dini menilai tugas dan fungsi TNI di dalam Inpres masih sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Jadi tidak ada tugas dan fungsi TNI yang dilampaui dalam konteks ini,” ucapnya.

Inpres Protokol Covid-19 menginstruksikan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Polri, TNI dan jajaran Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum. Hal ini memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan Covid-19 di seluruh daerah di Indonesia.

“Inpres ini membuktikan keseriusan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19,” kata Dini. Menurut Dini, Inpres ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, melalui Inpres Protokol Covid-19 menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sekaligus menetapkan sanksi bagi pelanggar. “Sanksi dapat disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah,” kata dia.

Editor : Poppy Setiawan