MATTANEWS CO, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, bacaan penetapan penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama terdakwa almarhum Kemas H.Abdul Halim Ali, Senin (2/2/2026).
Pembacaan amar penetapan disampaikan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba.
Dalam amar penetapannya, majelis hakim menyatakan, bahwa status perkara yang menjerat terdakwa Kemas H.Abdul Halim Ali gugur demi hukum mengingat status terdakwa yang telah meninggal.
Mengacu pada undang-undang KUHP pada Pasal 77 KUHP jo Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, kewenangan penuntutan hapus apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.
“Menetapkan, menyatakan hak penuntut umum terhadap Kemas H.Abdul Halim Ali, hapus demi hukum dikarenakan telah meninggal dunia, menetapkan perkara nomor:05/Pidsus/TPK/2025/PN Palembang atas nama Kemas H.Abdul Halim Ali dihentikan, membebankan perkara kepada negara,” tegas hakim saat bacakan penetapan.
Sementara itu saat diwawancarai usai melalui penasehat hukum Alm.Kemas H.Abdul Halim Ali mengayakan, Sebelumnya kami sudah menerima salinan ketetapan penghentian penuntutan dari JPU,
“Namun ketika kami mencermati SK2P yang diterbitkan oleh JPU, kami melihat ada kecatatan formil dan subtansi, kita ketahui SK2P merupakan dasar bagi majelis hakim untuk membuat penetapan penghentian perkara, JPU tegas di persidangan mengakui ada kesalahan, sehingga dia minta waktu kepada majelsi hakim untuk memeprbaiki, atas dasar itu pagi tadi persidangan seyogya dilaskaanakan jam 10.00 Wib, setelah kami sampaikan keberatan dan jaksa mengakui ada kekeliruan pada SK2P hakim menskorsing dan sore ini sidang dilanjutkan kembali, namun dalam persidangan JPU masih memerlukan waktu untuk memperbaiki SK2P yang disampaikan,” terang Fadil Indra Praja.
Fadil menjelaskan, bahwa dalam konteks terdakwa meninggal dunia, KUHP dan KUHAP sudah mengatur, atas perkara Aquo gugur demi hukum.
“Sebagaimana kita ketahui barang bukti melakat pada atas perkara itu, jika Undang-undang sudah memerintahan perkara gugur demi hukum, maka barang bukti sejigya nya gugur dan tidak bisa dilekatkan dengan perkara lain,” terangnya.
Sementara itu, menanggapi putusan tersebut, Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, menyatakan, bahwa penetapan itu telah diputuskan secara sah oleh majelis hakim. Meski demikian, pihaknya masih akan melaporkan hasil putusan tersebut kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Putusan ini sudah ditetapkan oleh majelis hakim, setelah ini kami akan segera melaporkan kepada pimpinan terkait sikap ke depan, karena masih ada beberapa poin yang belum sepenuhnya terakomodir,” urainya..
Saat ditanya terkait barang bukti, Abdul Harris menjelaskan, bahwa seluruh barang bukti telah dimuat dalam diktum penetapan, sebagaimana yang sebelumnya diajukan dalam SK2P kepada majelis hakim, keluarga terdakwa, serta penasihat hukum.
“Barang bukti sudah tercantum di dalam diktum. Namun setelah mendengar penetapan hakim, kami akan langsung berkoordinasi dan melaporkannya kepada pimpinan agar barang bukti tersebut memiliki kepastian hukum yang jelas,” urainya.
Lebih lanjut, Abdul Harris memastikan bahwa penutupan perkara Abdul Alim tidak memengaruhi proses hukum terhadap perkara lain, khususnya perkara dengan terdakwa Amin Mansur.
“Perkara Amin Mansur tetap berlanjut. Pemeriksaan ahli dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu besok. Penutupan perkara ini tidak mengganggu jalannya perkara tersebut,” ungkapnya
Meski demikian, terkait status akhir barang bukti, Abdul Harris menyebutkan hal itu masih akan dikaji dan dilaporkan lebih lanjut kepada pimpinan, mengingat dalam diktum penetapan telah diatur peruntukan masing-masing barang bukti, terlebih dengan adanya fakta bahwa salah satu saksi kunci telah meninggal dunia.
“Yang jelas, proses hukum terhadap Amin Mansur tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.














