CCTV Masjid di Tulungagung Jadi Petunjuk Pencurian, DH Kini Rasakan Pengabnya Jeruji Besi

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Rekaman CCTV Masjid Al Fattah, Dusun Winong, Desa Winong, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menjadi petunjuk bagi petugas menangkap seorang pria berinisial DH (33), yang akhirnya merasakan pengapnya jeruji penjara.

Diketahui terduga pelaku DH (33) berdomisili di Kelurahan Sanan Wetan, Kotamadya Blitar, Jawa Timur.

Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur, AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., mengkonfirmasi penangkapan tersebut melalui Kasi Humas IPTU Mujiatno, menyatakan bahwa DH ditangkap petugas setelah beraksi membobol kotak amal di Masjid Al Fattah Desa Winong, Kecamatan Kalidawir.

Mujiatno menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dimulai dari laporan masyarakat mengenai tindak pidana pencurian uang di kotak amal Masjid Al Fattah. Berdasarkan rekaman CCTV masjid, pencurian terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.

“Kronologisnya, dari rekaman CCTV Masjid Al Fattah, terlihat seorang laki-laki tinggi besar sedang mengambil uang infak dari kotak amal masjid yang berwarna biru dan terbuat dari plat besi,” tambahnya.

Setelah penyelidikan, Polsek Kalidawir berhasil mengamankan pelaku di daerah Sanan Wetan, Kotamadya Blitar, bersama dengan barang bukti. Berupa sepeda motor, helm, obeng yang digunakan untuk mencongkel kotak amal, serta uang sisa pencurian sebesar 25 ribu rupiah dan jaket beserta tas.

“Total uang dalam kotak amal masjid yang raib mencapai lebih kurang Rp. 4.000.000,-,” katanya.

Mujiatno melanjutkan bahwa saat pemeriksaan, terduga pelaku mengaku sudah sering melakukan perbuatan pencurian uang di kotak amal masjid.

Bacaan Lainnya

“Tersangka mengakui telah melakukan aksi serupa di masjid dan mushola di wilayah kecamatan Kalidawir sebanyak kurang lebih 30 kali,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Kalidawir Polres Tulungagung untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e jo 65 KUHP,” tukasnya. (Ferry Kaligis)

Bagikan :

Pos terkait