Penistaan Agama, Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lina Mukherjee, terdakwa penistaan agama, pembuat konten makan kriuk babi sambil mengucap lafaz Basmallah, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Selasa (5/9/2023).

Tuntutan terhadap Lina Mukherjee dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Siti Fatimah dihadapan majelis hakim yang diketuai Romi Siantara SH MH.

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai, perbuatan terdakwa Lina Mukherjee telah menimbulkan perpecahan di masyarakat, karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut, dibuat dengan kesadaran, dimana terdakwa dengan sengaja membuat video bersama asistennya.

Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.

Perbuatan terdakwa Lina Mukherjee melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bagikan :

Pos terkait