MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi memperketat perizinan kegiatan keramaian menyusul tragedi pengeroyokan pemilik hajatan hingga tewas oleh sekelompok pemalak pada awal April 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah darurat untuk menjaga kondusivitas sosial di tingkat akar rumput.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein), menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pembatasan dan standarisasi izin kegiatan masyarakat, seperti pernikahan dan khitanan.
Dalam aturan baru ini, penyelenggara wajib melakukan koordinasi berlapis yang melibatkan:
Pemerintah Desa/Kelurahan
Kepolisian (Polsek)
Unsur TNI (Koramil)
Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap kegiatan memiliki pengawasan keamanan yang jelas dan terukur guna mencegah terulangnya aksi kriminalitas di tengah ruang sosial.
Merespons langkah cepat Pemkab, Salman Abdul Jabbar, Koordinator Bidang Riset, Kajian, Politik dan Hukum dari The Ide Purwakarta, menilai regulasi tersebut merupakan upaya menutup celah keamanan.
Namun, ia mengingatkan bahwa pendekatan administratif saja tidak akan menyentuh akar masalah.
“Secara tata kelola, ini respons cepat untuk menutup celah. Namun, premanisme tidak tumbuh di ruang hampa. Ia berakar pada lemahnya penegakan hukum preventif dan toleransi sosial terhadap praktik pemalakan,” ujar Salman, Senin (06/04/2026)
Salman menekankan beberapa catatan kritis bagi pemerintah dan aparat penegak hukum:
Keamanan Sebagai Hak Dasar: Keamanan publik tidak seharusnya hanya dipandang sebagai prosedur administratif (izin), melainkan hak dasar masyarakat yang wajib dijamin negara tanpa kecuali.
Fungsi Preventif Nyata: Aparat keamanan diminta hadir secara substantif di lapangan, bukan sekadar memberikan tanda tangan persetujuan di atas kertas.
Hapus Beban Administratif: Regulasi baru diharapkan tidak mempersulit warga atau menciptakan birokrasi baru yang membebani masyarakat saat ingin melaksanakan hajatan.
Solusi Jangka Panjang: Penanganan premanisme harus sistematis, mencakup penindakan hukum tegas, pembinaan sosial, hingga penguatan ekonomi di tingkat lokal.
Tragedi ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menata ulang sistem keamanan sosial.
Salman menegaskan bahwa ruang publik seperti hajatan seharusnya menjadi tempat merayakan kehidupan, bukan lokasi yang rentan terhadap kekerasan.
“Ke depan, yang dibutuhkan bukan sekadar pembatasan, melainkan sinergi antara negara dan masyarakat untuk menciptakan sistem pencegahan yang komprehensif,” tutupnya.(*)














