#HD Cabut Pergub Soal Angkutan Batubara
Reporter: Bang YF
PALEMBANG, Mattanews.com- Gubernur Sumsel Herman Deru (HD) dengan masukan aspirasi masyarakat dnmempertimbangkan dari tim yang telah di bentuk memutuskan mencabut peraturan Gubernur nomor 23 tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batu bara dijalan umum
“Dengan segala pertimbangan yang sangat matang maka pergub nomor 23 tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batu bara dijalan umum dicabut terhitung tanggal 8 nopember 2018 jam 00.00 WIB ,” ungkap Sekretaris Daerah, Nasrun Umar saat konferensi pers di bina praja Palembang Selasa (6/11).
Lebih lanjut, Nasrun mengatakan bahwa setelah itu dicabut mempunyai kosekuensi bahwa angkutan batubara dikembalikan kepada yang di atur dalam perda nomor 5 tahun 2011.
“Didalamnya disebutkan pengangkutan batubara dilaksanakan melalui jalur khusus angkutan khusus angkutan batubara. Yang akan diatur lebih lanjut, ” tukasnya
Dengan Ditutupnya jalan umum batubara Kadishub ditugaskan melakukan pengawasan, pengaturan atas operasional dijalan raya. “Jadi harus betul-betul dibuktikan sejak tanggal 8 pukul 00:00 wib dijalan umum tidak ada lagi angkutan bara,” tukasnya.
Terpisah, Gubernur Sumsel Herman Deru mengungkapkan bahwa telah menandatangani pencabutan pergub 23 tahun 2012
“Alhamdulillah, dengan mengucapkan bismillahirrohmanirohim pergub nomor 23 tahun 2012 tentang dispensasi didalamnya kepada angkutan baturbara resmi saya dicabut, sudah di tandatangani mulai tanggal 8 nopember 2018 ,” ungkap ucap HD kepada awak di Palembang, Selasa (6/11).
Lebih lanjut, HD mengatakan bahwa hal ini mengakomodir harapana masyarakat yang ingin tidak menganggu aktivitas masyarakat.
“Harapan masyarakat sudah kita akonomidir, dengan memberlakukan perda nomor 5 tahun 2011 yang sempat tertunda. Masyarakat sangat menginginkan angkutan Batu bara ini tidak menganggu aktivitas masyarakat,” pungkasnya
Editor: Ardhy














