Tulungagung Masuk PPKM Level 2, Begini Kebijakan Bupati Maryoto

Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., didampingi Komisaris PT Bank BPR Tulungagung (Perseroda) H. Nyadin, MAP (kanan) di Graha Lestari setempat, Rabu (2/2) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

“Sedangkan terkait wisata dan tempat hiburan harus memperhatikan terhadap kapasitas ketentuan sesuai dengan Imendagri no 6 tahun 2022 tentang PPKM level 3,2,1 untuk wilayah Jawa-Bali,” sambungnya.

Saat disinggung Tulungagung level 2, apakah tempat cafe dan karaoke yang belum lama ini sudah beroperasi akan dilarang buka, Bupati Maryoto menjawab dengan lugas dan tegas.

“Nanti akan ada regulasi baru,” jawab singkat Maryoto.

“Besuk (Kamis 3/2) saya rapatkan bersama jajaran Forkopimda dan stakeholder terkait,” imbuhnya.

“Karena persebaran varian Omicron sangat cepat sekali, dan sekarang ini angka terkonfirmasi semakin bertambah, sehingga satuan gugus Covid-19 kabupaten harus sigap dalam melakukan pencegahan dan penanganannya,” tandasnya.

Bagikan :

Pos terkait