BERITA TERKINI

Tutup Penambangan Pasir Ilegal, Puluhan Warga Geruduk Balai Desa Pinggirsari Tulungagung

×

Tutup Penambangan Pasir Ilegal, Puluhan Warga Geruduk Balai Desa Pinggirsari Tulungagung

Sebarkan artikel ini

Tokoh Masyarakat: Diduga Oknum Aparat Terima Uang Keamanan

MATTANEWS.CO, TULUNG AGUNG –  Puluhan warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur geruduk balai desa setempat guna mengeluhkan adanya penambangan pasir ilegal meresahkan masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua RT 03 RW 03 Desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, Sukri kepada media Mattanews.co usai mediasi di Balai desa setempat, Jum’at (09/04/2021).

“Pagi ini bersama puluhan warga RT 03 RW 03 Desa Pinggirsari mendatangi balai desa agar Kepala desa menutup lokasi penambangan pasir selama ini meresahkan warganya,” katanya.

Sukri menambahkan keresahan warga RT 03 RW 03 dengan adanya penambangan pasir ilegal ini sudah meresahkan masyarakat.

“Jadi begini, dari bising suara pompa penyedot pasir tersebut hanya berjarak 50 meter dari rumah warga,” tambahnya.

“Dan juga, dampak lingkungan yang diakibatkan penambangan pasir ini berdampak pada warga diantaranya seperti pada saat nanti musim kemarau nanti sumur akan kering dan pencemaran lingkungan,” imbuhnya.

Menurut Sukri, kegiatan penambangan pasir ilegal ini sudah dilakukan bertahun tahun, namun warga sangat takut untuk melapor.

“Alat berat seperti Bego ada 1 untuk mengeruk pasir disamping masih ada alat sedot pasir ada 2 unit, namun disekitar jauh lainnya pun masih ada,” terangnya

“Bayangkan saja sudah bertahun tahun penambangan ini, tapi warga takut melapor kepihak aparat,” sambungnya.

Makanya dengan keresahan warga RT 03 RW 03 Desa Pinggirsari ini mendatangi kantor balai desa agar secepatnya Kades menutup penambangan pasir ilegal tersebut.

“Pak Kades dengarkan jeritan kami sebagai warga panjenengan segera tutup Penambangan pasir ilegal tersebut,” tegas Sukri dengan bersemangat.

Hal senada disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat Desa Pinggirsari, H.Suyadi bahwa penambangan pasir ilegal di RT 03 RW 03 yang sudah meresahkan warga secepatnya ditutup.

“Tutup secepatnya penambangan pasir tersebut sudah bikin resah warga,” kata H.Suyadi.

Suyadi menambahkan sebenarnya terkait penambangan pasir ilegal yang berada di RT 03 RW 03 ini lahan milik Sugeng Nurohmat (75) sudah pernah dimediasi namun tetap saja diingkari kesepakatan tersebut.

“Sudah pernah dulu pemilik lahan itu dipanggil agar menghentikan penambangan pasir ilegal dilahapnya agar berhenti, nyata sekarang masih buka kembali,” kata Suyadi dengan nada kesal.

Lebih lanjut Suyadi menjelaskan bahwa penambangan pasir ilegal di RT 03 RW 03 ini diindikasi adanya uang keamanan yang diterima Oknum aparat penegak hukum.

“Pemilik lahan saudara Sugeng mendapat 200 ribu setiap rit (per truck.red) namun ini sudah terima bersih,” jelasnya.

“Sedangkan uang keamanan yang diduga disetor ke oknum aparat penegak hukum itu dari per mesin nyala perhari sejumlah Rp 600.000 rupiah namun sekarang info saya terima sudah naik menjadi Rp.700.000 rupiah,” tegas Suyadi dengan nada heran.

“Makanya, logika saya kalau tidak ada setoran uang keamanan diduga ke pihak aparat tersebut kenapa penambangan pasir ilegal ini tidak diberhentikan dari dulu,” sambungnya.

Kata Suyadi, melanjutkan dengan adanya keresahan warga tersebut segera pihak Pemerintah desa Pinggirsari bersama pihak aparat untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir ilegal ini.

“Makanya kita hadirkan juga pemilik lahan saudara Sugeng Nurohmat agar menghentikan aktivitas penambangan ini dengan menyanggupi tertulis dalam surat pernyataan yang bermaterai dan disaksikan oleh Pak Danramil Ngantru bersama anggota Polsek Ngantru, dan tentunya Kepala Desa Pinggirsari sendiri,” lanjutnya.

Tutur Suyadi, dengan adanya penambangan pasir ilegal ini sangat berdampak kepada warga tersebut.

“Pastinya dampak lingkungan hidup, selain dari kebisingan suara mesin pompa penyedot pasir, terlebih terkait kompensasi ke lingkungan setempat sama sekali tidak ada, sebentar lagi musim kemarau akibatnya sumur warga akan kering kalaupun air itu harus sumur yang lebih dalam lagi,” bebernya

Menanggapi hal ini Kepala desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, Agus Sya’i mengatakan terkait adanya
keresahan warganya ini diakibatkan penambangan pasir ilegal ini langsung mengambil sikap.

“Kita langsung respon keluhan warga RT 03 RW 03 ini makanya kita undang pemilik lahan agar membuat surat pernyataan menghentikan penambangan pasir ilegal berada dilahannya,” terangnya.

“Dalam surat pernyataan tersebut sudah jelas bahwa pemilik lahan akan menghentikan penambangan ilegal ini,” tandasnya.

Pantauan Mattanews.co, dalam mediasi bersama warga RT 03 RW 03 Desa Pinggirsari juga dihadiri Danramil Ngantru bersama Babinsa bersama Anggota Polsek Ngantru semua berjalan dengan aman dan kondusif.