HUKUM & KRIMINAL

Uang Tanah Digelapkan, Sertifikat Tak Kunjung Diberikan 

×

Uang Tanah Digelapkan, Sertifikat Tak Kunjung Diberikan 

Sebarkan artikel ini

* Pelaku Mengaku Mengenal Banyak Pejabat 

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co Kesabaan Zainuni Apriliya (43) menunggu itikad baik pelaku YL sudah tidak dapat dibendung. Puncaknya, pengusaha developer Perumahan di Kota Palembang ini menempuh jalur hukum, dengan mengadukan YL ke SPKT Polda Sumsel, atas dugaan penipuan dan penggelapan, hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 310 juta, Rabu (24/9/2020).

Korban yang didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Advokat, Kurator dan Pengurus, Ricky MZ SH CPL, Adis Oktaviani SH, Riza Faisal Ismed SH dan Rozi Zaini SH membeberkan, kejadian berawal dari kliennya (korban-red) yang bermaksud memperluas usaha perumahan di Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin pada Rabu (17/7/2019) lalu.

“Dengan membeli tanah yang dimiliki pelaku, seluas dua hektare, klien kami mentransfer uang sebanyak tiga kali, melalui rekening keluarganya (YL-red), total mencapai Rp 310 juta. Beberapa kali kami mendatangi YL, untuk mencari jalan keluar, bahkan mengirimkan surat somasi untuk YL, namun sepertinya beliau tidak ada itikad baik, hingga terpaksa langkah terakhir jalur hukum seperti ini, yang kita ambil,” ujar Ricky, didampingi Adis Oktaviani SH, Riza Faisal Ismed SH dan Rozi Zaini saat dibincangi awak media.

Dikatakan Ricky, kliennya mempercayai pelaku, dikarenakan YL mengaku banyak mengenal para pejabat dan orang penting lainnya, diperkuat dengan potret bersama pejabat – pejabat.

“Beliau mengaku banyak kenal pejabat dan polisi-polisi. Karena itu, klien kami percaya. Namun, belakangan, YL selalu menghindar jika dimintai pertanggung jawaban, baik pengembalian uang klien kami ataupun surat tanah yang dijualnya tersebut. Klien kami ini juga manusia, ada batas kesabaran, jangan dipermainkan seperti ini,” tambahnya.

Ricky berharap, dengan adanya laporan ini, semoga aparat kepolisian, khususnya Polda Sumsel, dapat segera memproses.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan korban, atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan tanda bukti Nomor Laporan Nomor : STTLP / 716 / IX / 2020.

“Laporan korban sudah kita terima, segera mungkin akan diproses penyelidikan Ditreskrimum,” jelasnya.

Editor : Selfy