MATTANEWS.CO, SOLOK – Meskipun hukum di Indonesia menjamin kebebasan beragama, termasuk hak mengenakan jilbab, praktik di lapangan tampaknya menunjukkan hal berbeda. Pada seleksi calon polisi wanita (Polwan) yang digelar di Polres Solok, Selasa (25/2/2025), peserta diwajibkan membuka hijab saat pemeriksaan tinggi badan.
Tinjauan media di lokasi menunjukkan bahwa peserta yang mengenakan jilbab diminta untuk melepaskannya selama proses pengukuran berlangsung. Ketika dikonfirmasi, salah satu panitia seleksi, Suci, mengungkapkan bahwa hal tersebut memanglah aturan.
“Untuk peraturannya, memang harus buka jilbab,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan serupa juga pernah diterapkan di lokasi lain. “Dulu saat saya ikut tes di Polresta Padang, kami juga diperlakukan seperti itu, harus membuka jilbab saat cek tinggi,” lanjutnya.
Padahal, secara hukum, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh negara.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat (2) dengan jelas menyatakan bahwa:
– Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Selain itu, perlindungan terhadap hak beragama juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22 Ayat (1) yang berbunyi:
– Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Sementara itu, Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 5 Tahun 2018 tentang Penerimaan Anggota Polri, tidak ada ketentuan yang mewajibkan calon anggota Polri untuk membuka jilbab saat pemeriksaan tinggi badan. Pemeriksaan seharusnya dilakukan dengan tetap menghormati norma agama dan budaya.
Serta, Surat Edaran Kapolri Tahun 2015 tentang Penggunaan Jilbab bagi Polwan secara jelas memperbolehkan polisi wanita mengenakan jilbab saat bertugas, menunjukkan penghormatan terhadap hak beragama di lingkungan kepolisian.
Pemeriksaan Seharusnya Tetap Menghormati Hak Beragama
Dalam praktiknya, pengukuran tinggi badan seharusnya dapat dilakukan tanpa harus melepaskan jilbab. Petugas hanya perlu memastikan bahwa jilbab tidak mengganggu proses pengukuran, seperti dengan memastikan rambut dirapikan di dalam hijab.
Oleh karena itu, tindakan yang mewajibkan peserta seleksi membuka jilbab dapat dikategorikan bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap hak beragama yang dijamin oleh hukum di Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi melanggar hak asasi manusia dan prinsip kebebasan beragama yang seharusnya dijunjung tinggi di semua institusi negara, termasuk kepolisian.