Undang-Undang Pers Versus UU ITE, Mengadili Pelanggaran Pers

Karena itu, AMSI Sumsel dan YBH SSB mengajak peserta diskusi untuk sama-sama membahas bagaimana pentingnya memahami pers, medsos dan delik ITE dengan melibatkan sejumlah narasumber yang mumpuni di bidang tersebut, tambah dia.

Diskusi publik akan dibuka langsung oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru, pada Senin pagi (14/11/2022) bertempat di Ruang Mahameru Hotel Swarna Dwipa Palembang.

Kemudian lima narasumber diskusi publik tersebut adalah Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj.RA.Anita Noeringhati, SH, MH, Kapolda Sumsel Irjen Albertus Racmad, Kadis Kominfo Sumsel, H Achmad Rizwan, S.STP, MM, Ketua AMSI, Wenseslaus Manggut dan Rektor Univ. IBA Palembang, DR Tarech Rasyid.

Ketua YBH SSB, M. Sigit Muhaimin SH mengatakan belum pahamnya atau kadang kala memang disengaja, kekinian marak pengaduan masyarakat kepada kepolisian terhadap pemberitaan.

Aparat penegak hukum pun, masih ditemui menggunakan Undang-Undang ITE padahal berkaitan dengan kasus pemberitaan atau produk jurnalis dikenakan UU Pers dan penyelesainnya di Dewan Pers, kata Sigit.

Bagikan :

Pos terkait