Undang-Undang Pers Versus UU ITE, Mengadili Pelanggaran Pers

AMSI Sumsel-YBH Gelar Diskusi Publik

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumatera Selatan (Sumsel) berkolaborasi dengan Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) menyelenggarkan diskusi publik dengan tema “Undang-Undang Pers versus UU ITE Mengadili Pelanggaran Pers”.

Ketua AMSI Sumsel, Sidratul Muntaha mengungkapkan disrupsi informasi era digital semakin sulit untuk dibendung. Di sisi lain, transformasi digital tidak hanya menjadi bagian penting dari peradapan dunia, namun juga berdampak negatif, seperti penyebaran informasi bohong.

Kekinian, kerap kali masyarakat awam sulit membedakan antara produk jurnalistik dan status media sosial (Medsos) sehingga dengan mudah percaya dan menyebarkan kembali. Akibatnya, masyarakat awam pun sering kali terjerat kasus hukum dengan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kata Sidra, Minggu (13/11/2022).

Di sisi lain, tambah Sidra jurnalis pun kerap kali menjadi sasaran UU ITE
padahal dalam melaksanakan pekerjaannya dan produk jurnalistik yang dihasilkan jelas telah diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Bagikan :

Pos terkait