MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP Martualesi Sitepu SH.MH, berhasil amankan tiga orang Pelaku peredaran narkoba. Salah satu diantaranya Residivis Bandar Sabu. Sehingga, diapresiasi oleh masyarakat.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP, Anhar Arlia Rangkuti SIK. melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH.
Diterangkannya, pengungkapan diawali dengan penyelidikan. Hingga pada hari Selasa 19 April 2022 berhasil ditangkap dua pelakunya berinisial RS (24) warga Negeri Lama, Simpang Bangun Sari Labuhanbatu dan MR (17) warga Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir. Serta salah satu residivis bandar sabu yang sangat meresahkan warga inisial AG Als Kok Meng, (56), Warga Jalan Pendidikan Bilah Hilir, Labuhanbatu.
Dari informasi awal Team 1 Unit I yang dipimpin oleh Kanit Idik1 Iptu Eko Sanjaya,S.H, mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenaran informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bilah Hilir.
“Atas informasi tersebut Team melakukan penyelidikan undercover buy di TKP pertama di Warung, di Jalan Pendidikan Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu,” terangnya.
“Hingga akhirnya di lokasi ini tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki atas nama RS dan MR dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip berukuran kecil diduga berisikan butiran kristal narkotika sabu disita dari RS. Sedangkan dari MR disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan butiran kristal diduga narkotika sabu,” sambungnya.
Lanjut, xari hasil keterangan RS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan dibeli dari MR. Kemudian petugas melakukan introgasi MR yang mengakui satu bungkus paket plastik klip berukuran sedang diduga narkotika diperolehnya dari AM yang bertempat tinggal di Jalan Pendidikan Negri Lama, kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
“Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan AM dan barang bukti berupa 44 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 5,97 gram, tiga bungkus plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,12 Gram, tiga bungkus plastik klip kosong, dan satu buah dompet warna merah hati,” paparnya.
Selanjutnya petugas melakukan introgasi kepada AM. Dimana, ia menjelaskan bahwa barang bukti sabu miliknya diperoleh dari seseorang berinisial E melalui ponsel genggam.
Atas keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus jaringan narkoba Negeri Lama, AM Alias Komeng mendapatkan apresiasi dari salah seorang warga.














