MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan pelecehan seksual kini kembali terjadi, namun kali ini secara mengejutkan kasus itu pun terjadi pula di lingkungan kampus, seperti yang viral di kampus Universitas Sriwijaya (Unsri) di Sumatera Selatan.
Viralnya kasus ini pun, mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Badan Koordinasi Inisiator Perjuangan Ide Rakyat Sumatera Selatan (Badko Inspira Sumsel).
Melalui rilis yang dilayangkan ke redaksi Mattanews.co, Ketua BADKO INSPIRA SUMSEL Fadhilah Amirullah mengatakan, kasus dugaan pelecehan itu harus diproses secara hukum, apalagi itu sudah menyangkut masalah pendidikan.
“Kasus ini harus diproses secara hukum,” ungkap pria yang akrab disapa Fadhil itu, Sabtu (4/12/2021).
Lanjut Fadhil, pelecehan seksual dalam KUHP diatur dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 sampai Pasal 303). Perbuatan tersebut diartikan sebagai segala perbuatan yang dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan dapat dimasukkan sebagai perbuatan Pelecehan seksual.