Secara khusus, ada 480 kabupaten/kota dari 34 provinsi yang terdampak penularan virus corona.
Pada periode ini, ada lima provinsi yang mencatat kasus baru dalam jumlah cukup tinggi, yaitu:
1. DKI Jakarta dengan 435 kasus baru
2. Jawa Timur dengan 296 kasus baru
3. Sumatera Utara dengan 129 kasus baru
4. Aceh dengan 96 kasus baru
5. Sulawesi Selatan dengan 77 kasus baru
Penularan virus corona masih terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Pemerintah pun terus menyampaikan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak saat beraktivitas di area publik.
Presiden Jokowi juga telah menerbitkan Inpres No. 6 tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, diatur sanksi terhadap mereka yang melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona. Agar masyarakat ada efek jera untuk mematuhi protokol kesehatan
Demi kepatuhan, Presiden Jokowi meminta pemerintah daerah untuk melibatkan TNI dan Polri dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan di masyarakat.