BERITA TERKINI

Update 8 Agustus 2020 Korban Covid-19 di Indonesia: 123.503 Positif, 79.306 Sembuh, 5.658 Meninggal

×

Update 8 Agustus 2020 Korban Covid-19 di Indonesia: 123.503 Positif, 79.306 Sembuh, 5.658 Meninggal

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Pemerintah merilis kembali data akumulasi terbaru terkait sebaran kasus Virus Corona (Covid-19). Hingga Sabtu (8/8/2020), Jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia terus meningkat, bertambah 2.277 Kasus Baru Sehingga total yang positif mencapai 123.503 kasus.

Dikutip dari situs Covid-19.go.id, Dari jumlah 123.503 Kasus ada penambahan 2.277 Kasus Positif, ada penambahan kasus kematian yakni 65 jiwa sehingga total menjadi 5.658 jiwa dan 79.306 pasien dinyatakan sembuh. Sementara jumlah pasien yang sembuh sejauh ini bertambah 1.749 orang sehingga total mencapai 79.306 orang.

Data pasien Corona (Covid-19) ini tercatat sejak Jumat, 7 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Sabtu, 8 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.

Sebelumnya pada Jumat (7/8/2020), jumlah akumulatif kasus positif berada di angka 121.226, dengan 77.557 di antaranya sembuh dan 5.593 meninggal dunia.

Penyebaran virus corona di Indonesia ini tersebar dalam 34 provinsi di Indonesia.

Per hari ini, DKI Jakarta mencatat kasus baru terbanyak dengan jumlah penambahan 665, sehingga total ada 24.601 kasus.

Penambahan kasus terbanyak kedua hari ini ada di Jawa Timur. Di mana ada 378 kasus baru, dengan total ada 24.493 kasus terkonfirmasi positif.

Sedangkan tiga wilayah lain mencatat penambahan 100 lebih kasus baru yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara.

Sementara itu, wilayah dengan jumlah pasien sembuh harian paling banyak per hari ini adalah Jawa Timur dengan penambahan 489 kasus sembuh.

Total ada enam provinsi yang mencatat 100 lebih kasus sembuh harian.

Penularan virus corona masih terus terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Pemerintah pun terus menyampaikan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak saat beraktivitas di area publik.

Sejauh ini, pemerintah belum mencabut pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sejumlah daerah menerapkan itu guna menekan laju penularan virus corona.

Presiden Jokowi juga telah menerbitkan Inpres No. 6 tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, diatur sanksi terhadap mereka yang melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona.

Demi kepatuhan, Presiden Jokowi meminta pemerintah daerah untuk melibatkan TNI dan Polri dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Editor : Poppy Setiawan