MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Menyikapi aksi demo oleh puluhan orang yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Muara Enim yang mendatangi kantor Gubernur Sumsel menggunakan puluhan Bus yang meminta kepada Gubernur Sumsel Herman Deru agar tidak melantik Wakil Bupati Muara Enim terpilih Usmarwi Kaffa beberapa hari kemarin.
Membuat Usmarwi Kaffa angkat bicara terkait penolakan dan pengangkatan dirinya sebagai Wakil Bupati Muara Enim, saat disambangi Selasa (10/1/2023) di kediamannya yang berada di wilayah Bukit Besar Kota Palembang mengatakan, hari ini waktu yang tepat untuk saya berbicara dan memberikan pandangan sehingga kondusifitas dan yang bersifat baik untuk kemajuan Muara Enim dapat terus terjalin.
“Saya selaku baik pribadi ataupun selaku Wakil Bupati Muara Enim terpilih yang nantinya akan menjadi Bupati Definitif di Kabupaten Muara Enim, pandangan mengenai beberapa hak yang berkembang akhir-akhir ini dan saya menilai sangat relevan terakait dua Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, yaitu SK pemberhentian dengan hormat Pj Bupati Muara Enim dan SK pengangkatan saya selaku Wakil Bupati Muara Enim dan selanjutnya menjadi Plt Bupati, SK tersebut telah diberikan dan dikomunikasikan oleh pihak Kemendagri dan pihak Pemprov Sumsel dan kita tidak bisa mengatakan bola panas ada di Kemendagri karena saya nilai kurang tepat,” ungkap Kaffa.
Kaffa juga menyampaikan dan mengingatkan terutama untuk dirinya pribadi terkait pelantikan, inilah yang menjadi Roh dari setiap penerbitan SK, biasanya untuk pelantikan jika sudah ada SK biasanya segera dilakukan pelantikan.
“Kadang-kadang di daerah lain siang mendapatkan SK malamnya dilakukan pelantikan demi terjalinnya kesinambungan pemerintahan,” ungkapnya.
Saya kira hak partai politik dalam hal ini dituangkan dalam proses pemilihan yang sudah dibukukan dengan aturan mekanisme hukum yang berlaku dan benar itu sudah dilakukan dan termasuk dalam menjalankan proses inipun DPRD Muara Enim sudah melalui bermacam proses.
“Mungkin mereka sudah bertanya pendapat dengan Kementrian Dalam Negeri dan langsung diberikan Surat Perintah untuk pemilihan dan tidak ada yang dilanggar, dasar dari negara ini memerintahkan pemilihan kepada Kabupaten Muara Enim dalam hal ini DPRD Muara Enim berdasarkan pasal 176 Wakil Bupati tersebut bisa dipilih setidaknya masa jabatan masih 18 bulan terhitung sejak kosongnya masa jabatan tersebut dalam hal ini dihitung titik nol nya ketika Juarsyah menjadi Bupati Muara Enim di tahun 2020,” terangnya.
Dalam perjalannya mungkin ditunggangi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab itulah proses Demokrasi dan kita harus siap menghadapi itu dan ini juga berlaku terhadap saya.
“Banyak yang bertanya kepada saya, apakah tidak melepaskan karir yang sangat baik diluar negeri yaitu negara Inggris, saya tidak menyesal demi Negeri saya tercinta dan daerah saya, namun saya tidak serta-merta tidak membaca situasi baik itu aturan hukum dan Gio Politik di Sumsel ini sudah saya lakukan, saya menyikapi ini sebagai ujian DPRD dan Masyarakat Muara Enim,” pungkas Kaffa.