Usaha Pedagang Pasar 16 Ilir Untuk Memperoleh Keadilan

“Namun, roda perekonomian Palembang sedikit banyak ada disini,” tuturnya.

Sementara, Penasehat Hukum (PH) P3SRS PS 16 Ilir, M Edy Siswanto menerangkan, pihaknya akan meminta perlindungan hukum kepada pihak kepolisian, khususnya Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang.

“Pada awalnya para pedagang ini memilik kios, dengan cara membeli dari PT Prabu Makmur, dituangkan dalam Akta Otentik dihadapan Notaris dan PPAT, sehingga diterbitkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang sah secara Hukum, itu belum pernah dinyatakan dihapus ataupun batal demi hukum berdasarkan putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” papar Edi Siswanto, didampingi Mulyadi, Mustadi Hartono, Prengki Adiatmo, Sulyaden, Ricky Wahyudi.

Edy Siswanto menguraikan, fakta mengenai habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) dimiliki Pengelola Pasar 16 Ilir, yaitu PT Prabu Makmur, selaku pemegang Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 641/16 Ilir, Tanggal 3 Januari 1996 berakhir tanggal 2 Januari 2016, adalah benar adanya.

Bagikan :

Pos terkait