“Kendati demikian, habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan tersebut tidak serta merta menghilangkan hak keperdataan para Pedagang pasar 16 Ilir atas kios-kios di dalam Gedung Pasar 16 yang sudah sejak lama mereka beli tersebut dan sec
ara hukum juga habisnya Hak Guna Bangunan PT. Prabu Makmur selaku pengelola Pasar 16 ilir tersebut dapat diperpanjang atau dapat ditingkatkan hak atas kepemilikannya atas kios untuk berdagang di Pasar 16 Ilir Palembang tersebut,” tuturnya.
Edy Siswanto menambahkan, adanya fakta pemasangan pagar seng di gedung pasar 16 Ilir Palembang dan adanya Pengembokan terhadap beberapa kios Pengelola, PT. Bima Citra Realty, Pemegang HGB yang baru, yaitu HGB Nomor : 714/Enam Belas Ilir Tgl. 3 Januari 2024.
“Menurut hemat kami, perbuatan melawan hukum baik secara keperdataan maupun secara pidana, dikarenakan tindakan pemagaran dan penggembokan adalah tindakan main hakim sendiri (Higenrichting), karena tidak berdasarkan perintah Pengadilan atau perintah Penguasa yang berwenang dalam hal eksekusi,” tukasnya.