Kasat Reskrim ini menjabarkan, modus operandi yang digunakan tersangka tidak lain, mengawasi korban ditempat usahanya. Ketika lengah, tersangka mengambil handphone yang diletakkan di depan pintu rumah.
“Saat tersangka mengambil handphone tersebut, sempat dipergoki suami korban. Meski sempat dikejar, namun tersangka berhasil kabur menggunakan sepeda motor bersama temannya, DN (DPO). Kini kami masih memburu rekannya tersebut,” ungkap Bapak berpangkat melati satu tersebut.
Kompol Tri Wahyudi menambahkan, selain tersangka Farhan, anggotanya juga berhasil mengamankan penadah dari hasil kejahatan tersangka Farhan.
“Jadi, setelah anggota mempelajari postingan tersangka yang memamerkan sejumlah uang yang diduga hasil kejahatan, ternyata benar dan itu diakui tersangka. Setidaknya sudah empat kali dia menjambret, yaitu di kawasan Plaju, Bukit dan Jakabaring,” tukasnya.
Kepada petugas tersangka mengaku dirinya sebagai joki, sementara DN yang mengeksekusi korban.
“Motor yang digunakan milik DN. Target kami handphone dan uang. Hasilnya selalu kami bagi rata, terakhir mengambil handphone Reno 4 yang kami jual Rp 1 juta kepada Rangga. Uangnya sudah habis untuk minum dan foya-foya,” terangnya.