Reporter : Ari
MUARA ENIM, Mattanews.co – Merasa terombang ambing perihal pemecatan dirinya sebagai perangkat desa di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim yang dilakukan oleh Kepala Desa setempat membuat Mardi Hardianto (46) mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muara Enim.
Hal tersebut dilakukan, karena menurut dirinya pemecatan tersebut tidak sesuai dengan Program Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat Desa Khususnya yang sesuai Amanat Peraturan Undang – undang No 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri No 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Saya dipecat dengan alasan kalau saya melaporkan salah satu rekan saya sesama perangkat Desa yang berinisial MR yang merupakan Kepala Dusun 1 Desa Tanjung Raya ke Polsek, nah karena di anggap telah melakukan pelanggaran dan telah mencemarkan nama baik Pemerintah Desa tersebut saya dipecat,” ujar Mardi saat bincang dengan Mattanews.co pada Rabu (03/06/2020).
Dilanjutkan Mardi, saat ini dirinya mendatangi Dinas PMD Kabupaten Muara Enim untuk menanyakan kelanjutan kendala dirinya saat ini.
“Ini saya ke DPMD Kabupaten Muara Enim untuk nanyakan hal ini,” terangnya.
Ditempat sama, Kepala Dinas PMD Kabupaten Muara Enim, Emran Tabrani melalui Kabid Pemerintahan dan Penataan Wilayah DPMD Kabupaten Muara Enim, Darmin mengatakan perihal surat yang disampaikan tersebut baru saja sampai dari bagian Kesra.
“Iya suratnya baru sampai hari ini dengan kita, dan akan segera kita lanjutkan ke Kecamatan,” ujar Darmin saat ditemui Mattanews.co diruang kerjanya.
Sementara, Kepala Desa Tanjung Raya, Haryadi membantah apa yang telah disampaikan oleh saudara Mardi kalau dirinya diberhentikan karena sudah melaporkan rekan kerjanya MR ke Polsek.
“Bukan itu masalah yang membuat kita memberhentikan saudara Mardi, tapi karena ya g bersangkutan tidak bisa bekerja dengan baik, bukan karena lain,” bantahnya.
Editor : Anang