NUSANTARA

Usai Dicopot dari Sekdin Perdagangan Mamuju, Ini Langkah Tegas Oktavianus

×

Usai Dicopot dari Sekdin Perdagangan Mamuju, Ini Langkah Tegas Oktavianus

Sebarkan artikel ini

Reporter : Edo

Sulawesi Barat, Mattanews.co – Gara-gara tage line ‘Kita datang, Kita Menang’ saat HUT Korpri ke 48 beberapa waktu lalu, Oktavianus di copot dari jabatanya sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar).

Menurut Oktvianus, secara personal dirinya tidak dapat menerima pencopotan atau mutasi yang telah dilakukan oleh Pemkab Mamuju terhadap dirinya.

Terlebih jika alasan pemberhetiannya itu, karena dianggap melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disipilin Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena dia menggunakan tagline tersebut.

“Yang saya mau jelaskan disini adalah, bahwa kata ‘kita’ yang dijadikan dasar untuk memberhentikan saya. Terus terang saya merasa keberatan,” ucap Oktavianus, saat menggelar press confrence, di Cafe Clasic, Kamis (5/12/2019) malam.

Alasan utamanya dan jajaranya di Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju mennggunakan tegline ‘kita’, saat acara devile HUT ke-48 Korpri di Lapangan Ahmad Kirang pada tanggal 24 November 2019 lalu, karena menjalankan perintah langsung dari Kepala Disdag Mamuju yang saat itu masih dijabat oleh Sutinah Suhardi.

“Semua yang tertera di baliho, itu adalah instruksi atau perintah dari ibu kepala dinas Sutinah Suhardi, sebagai kepala dinas perdagangan yang masih definitif waktu itu. Semua perintah itu kami selaku sekdin dan kabid di Disdag Mamuju dengan membuat suatu baliho, dengan arahan atau perintah dari Sutinah,” ungkapnya.

Penggunaan slogan ‘Kita Datang, Kita Menang’ sebagaimana tertera pada seluruh perangkat baik itu kostum, maupun baliho, menurutnya bukanlah merupakan suatu kesalahab.

Karena kata tersebut berbetuk jamak dan sekaligus merupakan suatu penegasan jika dia beserta jajaranya pada gelaran acara devile tersebut, merupakan utusan dari Disdag Kabupaten Mamuju.

“Tagline itu juga dipasang di kaos yang sudah dipesan jauh hari oleh Kepala Disdag Mamuju dan bertuliskan Dinas Perdagangan Mamuju. Kami ini daei dinas perdagangan, tidak ada yang salah disitu menurut saya,” ucapnya.

Jika Pemkab Mamuju tidak melakukan pemulihan terhadap nama baiknya, serta mengembalikan posisinya sebagai sekdin, dia akan mengambil langkah atau upaya hukum.

Karena ia menilai tudingan yang dilayangkan dengan dalih melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010, telah mencederai eksistensinya sebagai seorang Aparat Sipil Negara (ASN).

“Karena ini saya sudah tercemar, pasti itu akan saya lakukan, kalau dalam beberapa hari ke depan ini pemulihan nama baik saya, dan saya tidak dikembalikan kembali ke tempat saya semula, itu pasti akan saya lakukan melalui jalur hukum,” ucapnya.

Editor : Nefri