MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Usai melakukan penggeledahan terhadap Rumah kediaman mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, tepatnya disamping SPBU jalan Merdeka, tampak tim Pidsus Kejati Sumsel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sejumlah berkas dan satu buah Koper warna hitam, penggeledahan sendiri dilakukan terkait pengembangan perkara dugaan korupsi mangkraknya pembangunan revitalisasi pasar Cinde, Kamis (10/7/2025).
Tampak Tim Pidsus keluar dari rumah mantan orang nomor satu di Sumsel, usai melakukan penggeleahan pada pukul 14.32 WIB, tim Pidsus keluar dengan membawah satu buah Kardus berisikan berkas dan satu buah koper warna hitam.
Penggeledahan sendiri berlangsung lebih kurang selama 4 jam, mulai dari Pukul 10.20 WIB hingga pukul 14.30 WIB.
Sebelumnya tim Pidsus Kejati Sumsel pada Rabu 9 Juli 2025 kemarin, juga melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka lainnya, diantaranya di kediaman Rainmar Yosnaidi, yang berada di Perumahan Ruby Residence blok C 2 di wilayah Angkatan 66 kecamatan Kemuning.
Dimana dalam penggeledahan tersebut tim Pidsus Kejati Sumsel berhasil mengamankan satu Unit mobil Pajero Sport warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) B 512 AHG atas nama PT.Magna Beatum.
Tidak hanya itu saja Tim Pidsus juga berhasil mengamankan, Stempel PT.Magna Beatum, Flashdisk dan berbagai macam berkas, berdasarkan surat Berita Acara Penyitaan ada sekitar 61 item yang berhasil diamankan.
Usai melakukan penggeledahan di kediaman Rainmar Yosnaidi, tim Pudsus Kejati Sumsel, langsung bergerak ke rumah para tersangka yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi mangkraknya pembangunan revitalisasi pasar Cinde lainnya, yaitu rumah kediaman Edi Hermanto yang berada di Perumahan Kedamaian dan rumah kediaman mantan Walikota Palembang Harnojoyo yang berada dijalan Soekarno-Hatta.














