MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua kurir sabu lintas provinsi, Ilham Yanuardi (34) warga Jalan Inpers Gg Masjid Nurul Ihsan RT 03 RW 08, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru dan Rudi (37) warga Jalan Sukakarya Gg Seni RT 02 RW 04, Kelurahan Tuah, Kecamatan Tuah Mandanu Kota Pekanbaru terpaksa diringkus petugas Satlantas Polrestabes Palembang, Jumat (9/5/2025).
Penangkapan tersebut bukan tanpa sebab, kedua warga domisili Pekanbaru, Riau itu ditangkap usai konsumsi sabu dalam perjalanan. Tak hanya itu, mereka juga tertangkap tangan membawa narkoba, berupa dua bungkus sabu dibungkus plastik teh China, satu bungkus kecil plastik bening jenis sabu dengan berat bruto 2088 gram, satu bungkus besar plastik bening berisikan pil ekstasi dengan jumlah 2.454 butir dengan logo Brazil, satu bungkus kecil pil ekstasi berisi 18 butir, dengan jumlah total 2472 butir yang berlogo brazil warna biru dengan berat bruto 933 gram, Rabu (7/5/2025) pukul 10.00 WIB.
“Jadi, awal penangkapan bermula saat petugas mencurigai kendaraan roda empat jenis Innova Reborn warna hitam Nomor polisi BM 1568 ZB engan distopi petugas Satlantas, saat bertugas di Pos Lantas Pos Nilakandi, Kecamatan Kertapati Palembang,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, Kompol Faisal Pangihutan Manalu, saat press release.
Lebih lanjut, Kapolrestabes menjelaskan, saat berada di depan Terminal Jalan-jalan Sriwijaya Jaya Kelurahan Karya Jaya Kertapati, akhirnya kedua tersangka menghentikan laju kendaraannya.
“Ketika dipertanyakan kelengkapan surat keterangan, pengemudi tidak dapat menunjukkannya. Terlebih lagi ketika dilakukan pengeledahan, ditemukan botol yang diduga dipergunakan untuk mengkonsumi sabu. Kecurigaan petugas bertambah kuat, dengan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi yang berada di tas sandang tersangka,” beber bapak berpangkat melati tiga itu.
Orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu menjelaskan, kedua tersangka sebelum ditangkap anggota, sempat menurunkan barang bukti sabu dengan jumlah lumayan besar di KM 12 Palembang.
“Kini kami masih kembangkan kasusnya, guna mengungkap pemesan, pemasok hingga pada arah tujuan barang haram tersebut,” tuturnya.
Lebih jauh, Kapolrestabes menerangkan kedua tersangka akan dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah,” urainya.
Sementara, tersangka Ilham Yanuardi mengaku, mobil yang dipergunakan milik rental Pekanbaru.
“Kami berangkat dua hari yang lalu, menggunakan mobil rental di Pekanbaru. Tujuan kami memang ke Palembang dan nantinya barang ini akan diberikan kepada seseorang yang berada di Tol Palembang – Lampung pak,” terangnya.
Sedangkan tersangka Rudi, mengaku dirinya diupah Rp 5 juta untuk mengantarkan paketan tersebut.
“Upahnya Rp 5 juta, saya kasih Ilham Rp 1 juta pak. Dalam mobil kami juga dibekali sabu untuk dikonsumsi sendiri dan kami bekerja atas perintah orang yang tidak kami kenal pak,” pungkasnya.