MATTANEWS.PALEMBANG – Penyidik Pidsus Kejari OKI, mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pampangan, praktik rasuah yang memanfaatkan data dan usaha fiktif masyarakat perdesaan tersebut terindikasi telah berlangsung lama, yakni sepanjang tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Langkah hukum yang dipimpin oleh Tim Pidsus Kejari OKI, ini menandakan adanya kebocoran serius pada instrumen pembiayaan negara yang diperuntukkan bagi modal rakyat hilir. Pengusutan skandal di tingkat unit kecamatan Pampangan tersebut kini mulai memasuki babak baru, di mana jaksa penyidik menggandeng auditor negara untuk menguliti nilai kerugian negara.
“Saat ini tahapan prosesnya tim sedang melakukan penghitungan kerugian negara bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” kata Kepala Seksie Intelijen Kejari OKI, Agung, saat dikonfirmasi.
Pengusutan maraton yang dilakukan oleh penegak hukum dan BPK RI sejak akhir Mei lalu, mulai memicu gelombang pembelaan diri dari jajaran manajemen tingkat kabupaten. Muncul statemen dari otoritas pimpinan terdahulu, untuk melokalisasi kompromi integritas ini sebagai persoalan domestik di tingkat unit hilir demi memutus mata rantai kelalaian supervisi.
Mantan Pimpinan Cabang BRI Kayuagung atau Branch Office Head, Syafrizal, yang memimpin sepanjang paruh akhir periode terjadinya penyimpangan, terkesan enggan mengaitkan fungsi pengawasan di tingkat cabang tingkat kabupaten dengan fraud yang bergulir di wilayah kerjanya. Saat dikonfirmasi mengenai jalannya pemeriksaan saksi oleh tim pidsus, dirinya memberikan batasan tegas bahwa locus sengketa hukum tersebut sepenuhnya berada di luar ranah eksekutif cabang.
“Saya di cabang Kayuagung Pak. Kejadiannya di BRI Unit,” ujar Syafrizal singkat.
Padahal, secara regulasi dan hierarki operasional perbankan nasional, Kantor Cabang memegang tanggung jawab penuh dalam mengawasi, mengoordinasikan, dan mengelola seluruh kebijakan penyaluran kredit di setiap BRI Unit di bawah yurisdiksinya. Dalih bahwa peristiwa tersebut murni urusan unit dianggap mengabaikan asas pengawasan ganda yang mewajibkan kantor cabang melakukan audit mendadak atas portofolio kredit yang disalurkan ke masyarakat.
Berdasarkan penelusuran rekam jejak digital pada dokumen publikasi resmi perusahaan, dugaan korupsi KUR yang berlangsung selama dua tahun anggaran ini bergulir di bawah beberapa era kepemimpinan Branch Office Head BRI Kayuagung. Pada paruh pertama tahun buku 2023, posisi pimpinan tertinggi di Kantor Cabang tingkat kabupaten tersebut.
Tongkat estafet kepemimpinan Kantor Cabang Ogan Komering Ilir tersebut kemudian beralih ke tangan Syafrizal, yang mengendalikan operasional bisnis dan pengawasan internal hingga awal tahun 2026. Syafrizal tercatat menyelesaikan masa baktinya di Kayuagung pada pertengahan Maret 2026, tepat sebelum tim kejaksaan secara resmi meningkatkan status penanganan perkara korupsi ini ke tahap penyidikan materiil.
Sejak tanggal 6 April 2026, kendali penuh atas Kantor Cabang Kayuagung resmi diserahkan kepada pimpinan baru, Whendrawan Nusatyo Adi. Transisi pejabat ini membawa beban warisan perkara masa lalu yang cukup pelik, di mana manajemen baru kini dituntut untuk bersikap kooperatif membuka seluruh akses data demi memulihkan integritas institusi dan kepercayaan para nasabah premium di Sumatera Selatan.
Hingga saat ini, pihak Kejari OKI masih menutup rapat informasi mengenai jumlah pasti serta identitas oknum internal Bank BRI Unit Pampangan yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan saksi-saksi secara langsung di lapangan dan pengumpulan dokumen kredit fiktif masih menjadi instrumen utama bagi BPK RI untuk menghitung nilai riil kerugian keuangan negara secara mutlak.
“Tunggu kabar selanjutnya, intinya tahapan proses saat ini tim sedang melakukan penghitungan kerugian negara bersama dengan BPK RI,” ujar Agung menambahkan.
Penuntasan skandal di Unit Pampangan ini menjadi batu uji pertama bagi kepemimpinan Whendrawan Nusatyo Adi di Kantor Cabang Kayuagung saat ini. Jika manajemen baru ikut melanggengkan pola pembelaan pejabat terdahulu dan hanya mengorbankan petugas tingkat bawah di unit hilir, maka jargon pengawasan berlapis industri perbankan akan tetap dipandang publik sebagai pemanis administrasi yang rapuh di tataran realitas.














