MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Suara knalpot meledak-ledak bikin kuping panas warga Putussibau Utara. Polsek Putussibau Utara akhirnya turun tangan. Senin 8/6/2026 pukul 11.00 WIB, petugas menggelar razia tegas terhadap kendaraan bermotor yang memakai knalpot brong atau racing di halaman Mapolsek Putussibau Utara.
Kapolsek Putussibau Utara AKP Jauhari menegaskan, razia ini bagian dari komitmen polisi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas Kamseltibcarlantas.
“Sekaligus mengembalikan kenyamanan masyarakat yang terganggu polusi suara, “kata AKP Jauhari kepada wartawan.
Dalam operasi, petugas mengamankan 2 pengendara yang kedapatan modifikasi knalpot tidak sesuai spek pabrikan:
1. ARFI, pelajar, mengendarai Yamaha MX King nopol KB 6376 UI
2. Niko Fatan, wiraswasta, mengendarai Yamaha R15 nopol KB 3507 FN
Keduanya langsung ditindak. Motor dicek, knalpot diukur. Hasilnya jelas tidak sesuai standar SNI dan menimbulkan suara bising di atas ambang batas.
AKP Jauhari menjelaskan knalpot brong bukan masalah sepele. Dampaknya langsung ke masyarakat luas.
“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan lainnya. Apalagi di jam istirahat, ibadah, atau saat anak-anak belajar. Suara bising ini bisa memicu konflik dan merusak kenyamanan bersama,” tegas AKP Jauhari.
Karena itu, selain penindakan, petugas juga memberikan pembinaan. ARFI dan Niko Fatan diberi edukasi tentang bahaya polusi suara, risiko kerusakan mesin, hingga potensi tilang dan denda.
Mereka lalu diminta membuat surat pernyataan bermaterai berisi komitmen tidak akan mengulang memakai knalpot brong/racing.
“Dalam surat pernyataan tersebut, keduanya menyatakan siap menerima tindakan dari pihak kepolisian apabila kembali menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban berlalu lintas,” jelas Kapolsek.
Knalpot Disita, wajib kembali standar
sebagai bukti keseriusan, kedua pengendara secara sukarela menyerahkan knalpot brongnya untuk disita Polsek. Knalpot itu kini jadi barang bukti.
“Selanjutnya kami meminta pemilik kendaraan untuk memasang kembali knalpot standar pabrikan sehingga kendaraan dapat digunakan kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut AKP Jauhari.
Motor boleh dipakai lagi, tapi hanya setelah knalpot diganti standar. Tidak ada toleransi. Aturan tetap ditegakkan.
AKP Jauhari memastikan kegiatan ini bukan yang terakhir. Kanit Samapta bersama Bhabinkamtibmas akan rutin turun ke jalan. Sasaran titik nongkrong, sekolah, dan jam rawan.
“Kegiatan penindakan yang dilaksanakan Kanit Samapta bersama Bhabinkamtibmas ini merupakan upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat serta mengurangi polusi suara. Diharapkan melalui kegiatan tersebut, masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman,” pesan Kapolsek.
AKP Jauhari juga titip imbauan khusus ke anak muda Putussibau Utara
1. Gagah itu tertib – Motor standar tapi rapi lebih berkelas daripada bising bikin resah.
2. Hargai orang lain – Ada bayi tidur, orang sakit, warga ibadah. Jangan ganggu.
3. Modifikasi yang aman – Kalau mau modif, pilih yang sesuai aturan dan lolos uji
AKP Jauhari menutup dengan peringatan keras. Bagi yang masih bandel pakai knalpot brong, razia kami bisa datang kapan saja, di mana saja.
“Knalpot akan kami sita, surat tilang pasti keluar. Jangan salahkan polisi kalau merasa terganggu, karena kami hanya menjaga kenyamanan warga.” tutup AKP Jauhari.














