“Dalam pembahasannya, kita berpijak pada prinsip-prinsip untuk melindungi dan menjunjung harkat dan martabat Orang Asli Papua dan melakukan percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” ujarnya.
Mendagri menjabarkan, sesuai dengan Surat Presiden (Surpres) terkait pengajuan RUU ini, pemerintah mengajukan perubahan hanya pada tiga pasal yaitu Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang Keuangan, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Daerah. Namun dalam perkembangannya, mengikuti dinamika diskusi yang sangat produktif dan berkualitas, serta mendengarkan aspirasi masyarakat, akhirnya Rapat Panitia Khusus telah menetapkan perubahan atas 20 pasal, yaitu tiga pasal usulan sesuai Surpres dan 17 pasal di luar usulan pemerintah sebagaimana Surpres.
“Perubahan pada pasal-pasal tersebut mencerminkan kebijakan afirmasi yang kuat terhadap Orang Asli Papua sebagai perwujudan komitmen seluruh elemen bangsa,” ujarnya.
Kebijakan afirmasi tersebut terdiri atas tiga kerangka utama.