“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat bagi kita semua serta memberikan jalan bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan CLEAN AND GOOD GOVERNANCE,” urainya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Kapuas Hulu, Hadi Pranata,S.STP,M.Si mengatakan selaku PPID utama Kabupaten Kapuas Hulu sekaligus ketua penyelenggara rakor menyampaikan dasar penyelenggaraan.
“Dasar dari penyelenggaraan rapat koordinasi PPID tahun 2024 adalah undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukan publik pasal 17,” terangnya.
Kemudian kata Hadi, tema rakor kali ini adalah melalui PPID yang inklusif kita tingkatkan kualitas keterbukaan informasi publik Kabupaten Kapuas Hulu.
“Tujuan dari penyelenggaraan rakor ini membangun kesepahaman bersama tentang keterbukaan informasi publik kepada PPID dan PPID pelaksana dilingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Kadis Diskominfotik Kapuas Hulu.
Lanjut kata Hadi, memberikan pemahaman kepada PPID pelaksana bagaimana tata cara pengelolaan aplikasi lapor!,, PPID, dan infoku yang baik dan produktif.