MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Bank Kalbar Putussibau, Kamis (16/3).
Tujuan Rakor tersebut, membangun kesepahaman bersama tentang keterbukaan informasi publik kepada PPID dan PPID pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru (khususnya peraturan komisi informasi Nomor 1Tahun 2021).
“Memberikan pemahaman, kepada PPID pelaksana bagiamana tata cara pengelolan aplikasi Lapor !! yang baik dan Produkti, “hal ini disampaikan oleh Kepala Diskominfotik Kabupaten Kapuas Hulu, Hadi Pranata S.STP, M.Si, yang juga ketua panitia saat memberikan sambutan.
Dijelaskan Hadi, peserta rakor pada hari ini berjumlah 200 orang terdiri dari, 50 orang PPID pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu (27 Sekretaris OPD dan 23 orang sekretaris kecamatan).
“Kemudiaan, 50 orang lagi admin aplikasi ppid.kapuashulukab.go.id, 50 orang admin lapor.go.id dan terakhir 50 orang admin portal berita info.kapuashulukab.go.id, “terang Hadi.
Disampaikan ketua panitia, kemarin tanggal 15 Maret 2023 kami telah melaksanakan bimbingan teknis bagi operator/admin aplikasi Lapor, PPID serta Infoku
Materi Rakor yang akan disampaikan, kata Kepala Diskominfotik
1.Peran PPID pelaksana dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
2. Pengelolaan Lapor yang baik dan Efektif
“Nara sumber pada Rakor ini adalah Ketua komisi informasi provinsi dan kordinator bidang kerjasama hubungan antar lembaga, serta inspektorat provinsi Kalimantan Barat, “ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat keterbukaan informasi merupakan salah satu amanat dari undang-undang dasar 1945 yang diatur dalam pasal 28 F.
“Kemudian, undang – undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberikan jaminan kepada semua orang untuk memperoleh informasi publik dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara, “ujar Wabup
“Baik pada tingkat pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, “sambungnya
Menurut Wabup, kita semua mengetahui bahwa kebutuhan masyarakat akan informasi yang akurat dan dapat dipercaya semakin meningkat.
“Oleh karena itu sebagai pemerintah, kita harus memastikan bahwa informasi publik tersedia secara terbuka dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat, “tutur Wabup.
Selain itu, kata Wabup, dengan adanya keterbukaan informasi publik tentu saja bisa membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah.
“Karena hal ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik, “ujarnya.
Lanjut kata Wabup, memahami keterbukaan informasi publik secara komprehensif guna meningkatkan performa birokrasi dalam kaitannya pada layanan informasi.
“Peran pejabat pengelola informasi dan dokumentasi menjadi sangat strategis, terlebih dalam mewujudkan Visi dan Misi pemerintah kabupaten Kapuas Hulu yakni terwujudnya Kabupaten Kapuas Hulu ‘HEBAT’, sampai Wabup.
Untuk itu, kami telah menetapkan nilai serta predikat keterbukaan informasi publik kedalam salah satu indikator kinerja daerah pada RPJMD 2021 – 2026.
“Yaitu misi ke 4 mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa dan tersedianya infrastruktur publik yang berbasis transparansi, responsibilitas dan akuntabilitas tujuan 4.1 meningkatkan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi dan sasaran 4.1.5 optimalisasi kualitas keterbukaan informasi publik, “ucap Wabup.
Wabup berharap ada kerja sama yang baik dari semua pihak dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah.
“Mewujudkan pemerintahan yang baik dan pemerintah yang bersih, “pungkas Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat. (*)














