BERITA TERKINI

Wagub Babel : PTM Boleh Untuk Wilayah PPKM Level 2 – Level 3

×

Wagub Babel : PTM Boleh Untuk Wilayah PPKM Level 2 – Level 3

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS CO, PANGKALPINANG – Pemprov Babel menyatakan, sekolah bisa kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM). Namun hanya untuk wilayah kategori PPKM Level 3 dan Level 2. Sedangkan untuk wilayah kategori PPKM Level 4 belum boleh.

Wakil Gubernur (Wagub) Babel Abdul Fatah mengatakan, untuk Kabupaten Bangka, Kecamatan Tanjung Pandan dan Kecamatan Sijuk masih belum bisa melaksanakan PTM mengingat Kabupaten Bangka masih berada di Level 4. Bahkan disebutkannya di Kecamatan Tanjung Pandan dan Sijuk sudah ditemukan Covid-19 varian Delta.

Diakuinya pihaknya sekarang tengah konsentrasi menuntaskan vaksin bagi para guru.

“Oleh karena itu, saya minta bagi guru yang belum di vaksin tidak boleh melakukan pembelajaran tatap muka,”katanya usai mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pembukaan Sektor Pendidikan di masa PPKM secara virtual di Ruang Kerja Wakil Gubernur, Kamis ( 26/08/21).

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Babel M. Soleh mengatakan, Babel telah mengimplementasikan PTM sesuai Surat edaran SKB 4 Menteri.

“Kita sudah melaksanakan PTM terbatas mulai minggu ini, terutama wilayah di luar Kabupaten Bangka, dan Kecamatan Tanjung Pandan dan Sijuk Beltim, untuk 3 daerah ini PTM ditunda sampai batas tertentu,”katanya

Menurutnya, tidak semua PTM dilaksanakan di sekolah secara keseluruhan, tetapi tetap juga dilakukan pembelajaran secara online. Disebutnya karena sekolah tatap muka kali ini hanya 50 persen dan kurikulum saat ini, adalah kurikulum Covid -19.

Lebih lanjut dikatakannya, rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi satu sama lainnya, supaya di dalam penyelenggaraan PTM bisa berjalan untuk wilayah kategori PPKM Level 2 dan Level 3.

“Jadi harus dievaluasi, saya minta kepada Mendikbud untuk dapat melakukan hasil evaluasi penerapan PTM di level 3 dan 2, dan saya minta tanggapan para Kepala Daerah terkait hasil evaluasi penerapan PTM, ” tegas Luhut.

Setelah sebelumnya PTM sudah di mulai di wilayah level 2 dan 3 dengan didasarkan dengan terbitnya Keputusan Bersama 4 menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI no 03/KB/2021, no 384 tahun 2021 no KH. 01.08/menkes/424/2021, no 440 – 717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka terbatas maksimal 50 persen, kecuali SD.LB, MI.LB, SMP.LB, SMI.LB, dan MA.LB maksimal 60 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak dan PUD 33 persen.

Sementara Mendikbud RI Nadiem Makarim menyebutkan, banyak dampak negatif yang terjadi sejak wabah Covid -19 terjadi di dunia pendidikan.

” Terjadi kesenjangan capaian belajar selama pembelajaran jarak jauh, terutama untuk anak dengan ekonomi sosial berbeda, pembelajaran tatap muka lebih baik. Selama pandemi banyak anak putus sekolah, terjadi KDRT, terjadi pernikahan dini dan terjadi eksploitasi anak perempuan,”ujarnya.

Menurutnya, penyesuaian SKB 4 menteri bahwa sejak April 2021 seluruh PTK pada kesatuan pendidikan diwajibkan memberikan opsi layanan PTM terbatas dengan menerapkan prokes dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).