Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINE

Wah!, Guru Dominasi Angka Permintaan Perceraian ASN di Tulungagung

×

Wah!, Guru Dominasi Angka Permintaan Perceraian ASN di Tulungagung

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG– Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, Drs. Tranggono Dibjoharsono, M.M., menyebut angka permintaan perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat mengalami kenaikan sepanjang tahun 2022.

Menurut Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung menambahkan pihaknya sepanjang tahun 2022 menerima sejumlah angka permintaan perceraian dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan pemeriksaan semakin meningkat.

“Angka perceraian ASN tahun 2022, saya lihat ada peningkatan, cuma belum bisa sampaikan angka jumlahnya berapa kenaikan itu, secara terperinci di BKPSDM Tulungagung,” ucap Tranggono saat ditemui diruang kantornya, Jumat (3/2/2023).

Mantan Camat Kedungwaru Kabupaten Tulungagung menambahkan pihaknya sebenarnya dalam hal ini merupakan proses saja, karena pada akhirnya yang memutuskan adalah BKPSDM dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersangkutan.

Pengajuan angka perceraian, lanjut Tranggono, untuk ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung pihaknya mengakui paling banyak didominasi oleh profesi guru.

“Kami anggap wajar jika angka permintaan perceraian dari ASN didominasi oleh profesi guru. Karena jumlah guru di Tulungagung lebih banyak daripada profesi lainnya,” tambahnya.

“Kendati demikian, sebenarnya untuk ASN yang lainnya itu juga ada,” imbuhnya.

“Sedangkan permintaan paling banyak dari OPD seperti pada dinas pendidikan, dinas kesehatan, dan lainnya,” kata Tranggono menambahkan.

Lebih lanjut Tranggono menjelaskan sebenarnya pihaknya sudah menyampaikan kepada ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung bahwasanya membina rumah tangga harmonis sangat menunjang dalam kinerja dalam pengabdian kepada negara.

“Kami sudah lakukan, bahkan sudah di mulai dari tingkat paling bawah. Sebagai contoh yang terjadi pada Puskesmas atau Unit Pelaksana Teknis, agar terlebih dahulu dilakukan mediasi dan atasan sudah memberikan nasihat dan gambaran agar tidak melakukan perceraian,” terangnya.

“Namun begitu, biasanya ada yang naik dan bersikukuh akan bercerai. Dan dinas bersangkutan memiliki tugas melakukan pembinaan sekaligus memberikan nasihat agar tidak bercerai,” sambungnya.

“Memang dalam peraturan seorang ASN yang melakukan perceraian sebelum mendapatkan ijin dari pembina kepegawaian itu tidak boleh sudah diputus dari pengadilan agama tanpa ada ijin dari kepala daerah atau pembina kepegawaian maka mereka akan mendapatkan sanksi,” kata Tranggono menambahkan.

Menurut dia, beberapa alasan ASN dalam mengajukan permintaan perceraian biasanya faktor ketidakcocokan dalam menjalin bahtera rumah tangga.

“Hampir rata-rata mengaku tidak cocok dengan pasangannya. Kalau soal karena selingkuh atau muncul orang ketiga itu masuk kategori ketidakcocokan tadi,” ujarnya.

“Kami berharap adanya pembinaan secara langsung dari atasan ASN bersangkutan agar lebih intens lagi. Dan perlu diketahui perceraian itu diperbolehkan tapi sangat dibenci oleh Tuhan,” pungkasnya.