BERITA TERKINI

Warga Muba Akan Diberikan Sanksi, Jika Tidak Patuhi Protokol Kesehatan

×

Warga Muba Akan Diberikan Sanksi, Jika Tidak Patuhi Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Reporter : Anang

* Bupati Muba Keluarkan Perbup Nomor 67 Tahun 2020

SEKAYU, Mattanews.co – Memaksimalkan pencegahan dan penanganan penularan wabah Covid-19 di Kabupaten Musi Banyuasin, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA, terus melakukan sosialisasi, hingga memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, Senin (14/9/2020).

Sekda Muba, Drs H Apriyadi menjelaskan, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Muba.

“Perbup ini sudah berlaku sejak 24 Agustus lalu, namun sekarang kita tetap melakukan sosialisasi ke lapangan agar mengetahui sanksi-sanksi yang diberlakukan kalau tidak mentaati aturan tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan Apriyadi, sanksi bagi pelanggar pun beragam yang berlaku bagi setiap orang atau badan usaha, pelaku usaha, penyelenggara usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di era kebiasaan baru Covid-19 di Kabupaten Muba.

“Sanksi Administrasi terhadap perorangan, berupa teguran lisan dan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda sebesar Rp 20 ribu per orang,” beber Apriyadi.

Kemudian, sanksi Administrasi terhadap badan usaha, pelaku usaha, penyelenggara usaha, berupa teguran tertulis dan denda bagi penyelenggara usaha mikro sebesar Rp 20 ribu, teguran tertulis dan denda bagi penyelenggara usaha kecil sebesar Rp 200 ribu, teguran tertulis dan denda bagi penyelenggara usaha besar sebesar Rp 500 ribu.

“Lalu, penutupan sementara tempat usaha bagi penyelenggaraan usaha dan pencabutan sementara izin usaha bagi penyelenggara usaha. Denda sebagaimana dimaksud dalam disetor ke Kas Daerah,” ulasnya.

Lanjutnya, peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru covid- 19 di Kabupaten Muba, sesuai protokol kesehatan secara ketat menuju masyarakat yang aman, sehat dan produktif.

Sementara, Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA menerangkan, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi warga masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran penyakit Covid-19 di Kabupaten Muba, mendorong warga masyarakat mematuhi penerapan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.

“Menegakkan disiplin pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di tengah Pandemi Covid-19 dan mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak,” ujar Dodi Reza.

Dodi mengingatkan, agar kiranya seluruh warga masyarakat Muba mematuhi aturan tersebut.

“Mari kita patuhi bersama, demi meminimalisir potensi penularan wabah Covid-19 di kabupaten yang kita cintai ini. Ayo pake masker jaga jarak dan sering cuci tangan pake sabun dan air mengalir,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIk dalam kesempatan ini mengatakan pelaksanaan kegiatan operasi tersebut dilakukan dengan secara mobile (menghimbau, mendesiplinkan masyarakat yang lalai tidak mematuhi peraturan Kesehatan covid-19 seperti tidak menggunakan masker).

“Hari ini kita memang melaksanakan Operasi Yustisi, yang mana operasi ini ada 13 protokol kesehatan yang harus disampaikan kepada masyarakat, bahwa seluruh kabupaten kota, hari ini melakukan Operasi Yustisi ini, untuk mendisiplinkan masyarakat kita, khususnya masyarakat kota Sekayu. Semua ini untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Muba,” ungkapnya.

Senada, Dandim 0401 Muba, Letkol ARH Faris Kurniawan SST MT, juga akan terus menggelorakan protokol kesehatan covid-19 kepada masyarakat sampai ke pelosok pelosok desa di dalam wilayah kabupaten Muba.

“Untuk menekan Covid-19, kami dari TNI Polri akan terus mensupport, dan siap bersinergi dengan pemerintah bergerak mensosialisasikan Perbup Nomor 67 Tahun 2020 kepada masyarakat. Harapan kita penyebaran COVID-19 ini dapat kita tekan dan diminimalisir dengan baik dan cepat,” ujarnya.

Kasat Pol PP, Haryandi Karim SE MSi menambahkan, pihaknya akan terus melaksanakan sosialisasi Perbup 67 Tahun 2020 dan nantinya sanksi serta tindakan tegas akan diberlakukan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu sanksi sosial ini berupa teguran secara humanis dan sanksi administrasi

“Sekarang kita lakukan sosialisasi dulu dan kita lihat selama seminggu kedepan. Kita juga akan terus melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran covid-19. Kita juga tidak menentukan jam untuk melakukan operasi masker ini dan kita akan melihat situasi dan kondisi dimana ada kerumunan yang jelas kita akan berikan sanksi apabila ada masyarakat yang tidak menggunakan masker,” pungkasnya.

Editor : Selfy