Wartawan Dicekal, Perhitungan Ulang Suara Disebut Solusi Sengketa Pilkades OKI 2021 Paling Misterius

Menarik dicermati, setidaknya dalam kurun 10 tahun terakhir, mekanisme perhitungan suara ulang merupakan opsi pertama kali yang digunakan sebagai penyelesaian sengkarut sengketa pilkades.

Melalui surat Nomor 11/1254/D.PMD/II.1/2021, yang diterbitkan Senin, 6 Desember 2021, ini ditandatangani Sekretaris Daerah Husin mewakili Bupati OKI Iskandar. Setidaknya dari 11 sengketa, sebanyak 5 desa dijadwalkan dilakukan perhitungan suara ulang di Aula Bende Seguguk, Kantor Bupati, Kayuagung, Rabu (8/12/2021) hingga Kamis (9/12/2021) besok.

Tercatat, hari ini perhitungan ulang berlangsung dari Kecamatan Mesuji Raya, yakni Mataram Jaya dan Embacang.

Sedangkan sisanya dilanjutkan besok, yakni Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, kemudian masing-masing dari Kecamatan Tulung Selapan yakni Desa Tanjung Batu dan Desa Simpang Tiga.

Bagikan :

Pos terkait