Menarik dicermati, setidaknya dalam kurun 10 tahun terakhir, mekanisme perhitungan suara ulang merupakan opsi pertama kali yang digunakan sebagai penyelesaian sengkarut sengketa pilkades.
Melalui surat Nomor 11/1254/D.PMD/II.1/2021, yang diterbitkan Senin, 6 Desember 2021, ini ditandatangani Sekretaris Daerah Husin mewakili Bupati OKI Iskandar. Setidaknya dari 11 sengketa, sebanyak 5 desa dijadwalkan dilakukan perhitungan suara ulang di Aula Bende Seguguk, Kantor Bupati, Kayuagung, Rabu (8/12/2021) hingga Kamis (9/12/2021) besok.
Tercatat, hari ini perhitungan ulang berlangsung dari Kecamatan Mesuji Raya, yakni Mataram Jaya dan Embacang.
Sedangkan sisanya dilanjutkan besok, yakni Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, kemudian masing-masing dari Kecamatan Tulung Selapan yakni Desa Tanjung Batu dan Desa Simpang Tiga.