BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Wartawan Dilarang Liput Pelantikan di Muratara, Oknum Satpol PP Halangi Kebebasan Pers

×

Wartawan Dilarang Liput Pelantikan di Muratara, Oknum Satpol PP Halangi Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MUSI RAWAS UTARA – Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Seorang jurnalis media lokal Elpublika, Elda, mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat hendak melakukan peliputan di acara pelantikan CPNS dan P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), pada Selasa (03/06/2025).

Ia mengaku dihalangi masuk ke area pelantikan oleh seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial “D”, meskipun prosesi pelantikan telah selesai.

Menurut Elda, ia tiba di lokasi sekitar pukul 07.40 WIB dengan niat melakukan peliputan dan mewawancarai sejumlah pejabat usai acara. Namun, akses menuju lokasi utama pelantikan ditutup dan dirinya ditahan di luar pagar.

“Saya datang sebelum pukul 08.00, acara pelantikan memang sedang berlangsung. Tapi saya tunggu sampai selesai karena ingin wawancara narasumber. Ironisnya, Ketua DPRD Muratara baru datang sekitar pukul 08.16 dan langsung dibukakan pintu gerbang oleh petugas. Tapi saya dan rekan media tetap tidak diperbolehkan masuk meskipun acaranya sudah berakhir,” ungkap Elda.

Ia menyayangkan perlakuan diskriminatif tersebut. Menurutnya, jika memang akses ditutup untuk semua pihak, maka seharusnya berlaku adil. Namun, kenyataannya pejabat tetap diberi keleluasaan, sementara awak media yang menjalankan tugas jurnalistik dihambat.

“Saya tidak akan keberatan kalau memang semua tidak boleh masuk. Tapi kenyataannya berbeda. Ini tidak hanya melukai rasa keadilan, tapi juga melanggar sila kelima Pancasila tentang keadilan sosial, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, akses ke lokasi acara memang dijaga ketat. Namun yang menjadi sorotan adalah fakta bahwa hanya pejabat tertentu yang diberi izin masuk, sedangkan masyarakat umum dan wartawan ditahan di luar pagar. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: siapa yang memberikan instruksi agar peliputan dibatasi.

Beberapa saksi menyebut bahwa tak ada pengumuman resmi soal pembatasan peliputan dari pihak panitia ataupun pejabat daerah. Aksi oknum Satpol PP yang menghalangi jurnalis dinilai mencederai prinsip transparansi publik dalam kegiatan pemerintahan.

Menanggapi insiden ini, Wakil Bupati Muratara, Junius Wahyudi, memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah memberikan instruksi untuk membatasi akses wartawan, terlebih setelah acara selesai.

“Kami tidak membatasi peliputan. Kalau saat prosesi memang steril, itu wajar. Tapi setelah selesai harusnya wartawan boleh masuk. Saya pun heran, kenapa tidak ada yang wawancara. Baru tahu ternyata wartawan ditahan di luar pagar. Itu tidak benar,” tegas Wabup saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Muratara, Sumedi, menyatakan permintaan maaf atas perlakuan bawahannya. Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak mewakili sikap institusi dan akan segera dilakukan pembinaan internal agar kejadian serupa tidak terulang.

“Pertama-tama kami mohon maaf. Tidak ada niat untuk membatasi media. Kami akan evaluasi dan bina anggota tersebut. Ke depan akan kami perjelas SOP di lapangan agar tidak ada lagi miskomunikasi yang mengganggu kerja pers,” kata Sumedi.

Peristiwa ini memicu keprihatinan di kalangan insan pers, khususnya di Kabupaten Muratara. Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Muratara, Mahmud, mengecam keras tindakan penghalangan kerja jurnalistik tersebut. Menurutnya, kejadian ini bukan sekadar miskomunikasi, tapi bisa dikategorikan sebagai dugaan kriminalisasi pers.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Kami minta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP. Pers adalah pilar demokrasi. Tidak boleh ada pembungkaman di ruang-ruang publik,” ujar Mahmud.

Ia menambahkan, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dipidana. Oleh karena itu, Mahmud mendesak adanya sikap tegas dari Bupati Muratara dan penegak hukum terhadap oknum yang menghalangi tugas wartawan.

“Kami tidak menuntut berlebihan, hanya ingin agar profesi wartawan dihargai. Negara menjamin kebebasan pers, dan pejabat daerah harus paham dan patuh terhadap hukum yang berlaku,” tutupnya.

Insiden ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers bukan hanya soal akses terhadap informasi, tetapi juga perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Jika tidak ada ketegasan terhadap tindakan semacam ini, maka akan terbuka ruang pembungkaman dan intimidasi terhadap media, yang justru bertentangan dengan semangat demokrasi dan transparansi.