MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Wow.. Pemilik narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 200 butir, Karlensa (43) divonis tujuh tahun penjara, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (18/07/2023).
Sidang yang diketuai majelis hakim Agus Rahardjo SH MH, menilai dan menyatakan perbuatan terdakwa Karlensa secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan l bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana atas perbuatan nya terdakwa Karlensa dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Karlensa dengan pidana penjara selama 7 Tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas majelis hakim saat bacakan vonis.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan.
Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa Karlensa, Supendi SH MH, saat dikonfirmasi mengatakan, membenarkan vonis tersebut.
“Terhadap putusan tersebut kami selaku tim kuasa hukum terdakwa Karlensa menyatakan terima dengan putusan majelis hakim tersebut,” ujar Supendi.
Supendi menjelaskan, terdakwa Karlensa sebelumnya di tuntut oleh JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” ujarnya.
Kejadian berawal saat petugas menindaklanjuti laporan masyrakt. Ketika ditindaklanjuti tertangkaplah terdakwa saat berada di depan Sekolah Methodist 3 Jalan Tembok Baru No 777a Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang. Dengan barang bukti 200 (dua ratus) butir dengan berat bruto 82,86 Gram, tersangka dibawa untuk menjalani proses lebih lanjut.















