Yus Derahman mengatakan, penyebarluasan perda tersebut telah menjadi agenda kegiatan pimpinan dan anggota dewan yang secara berkala terus dilaksanakan pada tahun ini.
Lebih lanjut Yus Derahman mengungkapkan, Bahwa di dalam perda ini telah diterangkan dengan jelas bagaimana upaya-upaya pelestarian kebudayaan daerah yang berupa perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan dapat dilakukan oleh semua pihak.
Utamanya pemerintah yang di dukung masyarakat untuk menjaga obyek pelestarian kebudayaan seperti tradisi lisan, manuskrip-manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa dan permainan rakyat.
“Kebudayaan merupakan jati diri suatu bangsa yang juga salah satu investasi untuk pembangunan masa depan sehingga perlu senantiasa dilestarikan,” terangnya.
Upaya pelestarian kebudayaan dimaksudkan untuk menciptakan kesejahteraan, kemakmuran, keadilan dan perdamaian. Dalam hal ini, Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mempunyai peranan yang sangat penting untuk melaksanakan upaya pelestarian kebudayaan.