Ilham menyebut Pada pasal 29 ayat 1 dijelaskan Narapidana dapat diberikan remisi sakit berkepanjangan diantaranya apabila penyakit yang diderita sulit disembuhkan, mengancam jiwa atau nyawa, dan selalu mendapat perawatan ahli atau dokter sepanjang hidupnya.
“16 orang yang kami berikan remisi ini selama menjalani masa hukumannya di Lapas Perempuan Palembang memang memiliki penyakit yang sulit untuk disembuhkan dan dalam kategori sakit berkepanjangan,” ujar Ilham.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham menambahkan pemberian remisi merupakan perwujudan hak Warga Binaan yang terus dipenuhi Lembaga Pemasyarakatan. Maka dari itu ia berpesan agar mereka tetap mengikuti program pembinaan dengan baik.(*)